Simalungun | Jenews.id, Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun digeledah oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada Kamis (1 /7/2021). Selain digeledah, kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun juga disegel.
Berkaitan hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejatisu), Sumanggar Siagian, membenqrkan hal itu. Dia mengatakan, penggeledahan kantor yang berada di Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun tersebut. Hal itu terkait penanganan perkara dalam Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total sebanyak 4637 Sambungan yang terdiri dari sebanyak 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2000 SR tahun 2018 dan pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
” Ya benar, pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 sekira pukul 09.00 wib tim penyidik kejaksaan tinggi sumatera utara kembali melakukan giat penggeledahan terkait penanganan perkara dalam Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum sebanyak dengan total sebanyak 4637 Sambungan yang terdiri dari sebanyak 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2000 SR tahun 2018 dan pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yg dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun,” ujar Sumanggar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/7/2021), sore.
Dijelaskan Sumanggar, bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua (2) lokasi yaitu : Kantor PDAM tirta lihou yg terletak di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dan Rumah dinas direktur PDAM yang terletak di komplek pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kec. Raya, Kabupaten Simalungun.
“Giat penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan ini dan giat penggeledahan masih berjalan sampai saat ini. Bahwa dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan. Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000 (Empat Belas Miliar Seratus Juta Rupiah) yang terdiri dari Hibah senilai Rp 6.000.000 (Enam Miliar Rupiah) pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8.100.000.000 (Delapan Miliar Seratus Juta Rupiah) pada tahun 2019.” Papar Siagian
Sambungnya, Tim juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun,” unkapnya. (taman)