Simalungun | Jenews.id, DPRD Simalungun akan memanggil Direktur PT. Putra Migas Nasional terkait penjualan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg di Wilayah Siantar, gas elpiji yang seharusnya sebagai jatah Warga Simalungun malah diperjual belikan di Wilayah Kota Pematangsiantar, Hal itu disampaikan Anggota DPRD Simalungun Suriawan, SH kepada Jenews.id, Selasa (16/2/2021) melalui telepon selulernya.
Anggota DPRD Simalungun dari Partai Hanura itu menegaskan, bila ada perusahaan melanggar aturan yang telah ditetapkan maka perlu kita awasi, dan tentu kita akan panggil supaya pengusaha tidak melakukan kecurangan khususnya dalam penyaluran gas elpiji bersubsidi di Wilayah Simalungun.
Menurutnya, gas yang telah menjadi jatah warga Simalungun haruslah dibagi di Wilayah Simalungun. Jangan pula diperjual belikan di Wilayah Siantar demi tujuan memperkaya diri sendiri. Tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, para pengusaha gas harus mematuhi Undang undang yang telah ditetapkan. Bila benar melanggar aturan seperti yang dilakukan PT. Putra Migas Nasional kita minta harus diproses sesusai dengan Undang Undang yang berlaku.
“Harus mematuhi Undang Undang yang tertuang dalam Pasal 53, Nomor 22 Tahun 2001. Huruf (c) yang menyebutkan tentang Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00
(tiga puluh miliar rupiah)”. Tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan oleh Jenews.id terkait ribuan gas elpiji ukuran 3 Kg, jatah warga Simalungun diperjual beikan di Kota Pematangsiantar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, hal itu terjadi di salahsatu gudang milik warga Persis depan Kantor KUA Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Salah seorang warga yang tidak bersedia namanya disebutkan dalam media ini, mengaku melihat mobil pengangkut elpiji ukuran 3 Kg wilayah kerja Kabupaten Simalungun, yang bertuliskan PT. Putra Migas Nasional terlihat selalu masuk ke gudang milik warga.
Ketika warga paruh baya ini ditanya siapa yang punya pangkalan, dirinya berkata tidak tau.
Sementara salahseorang warga Siantar yang sehari harinya berjuaalan Gas elpiji, menyebutkan apabila PT. Putra Migas Nasional benar menjual gas elpiji ukuran 3 Kg jatah warga Simalungun diperjual belikan di Kota Siantar itu sudah melanggar aturan dan wajib ditutup perusahan yang melakukan kecurangan itu.
“Itu perbuatan curang, gas elpiji yang dibagi untuk warga Simalungun malah di jual di Siantar. Kalau tau Pertamina pasti ditutup itu Usahanya”. Ketusnya.
Kita juga minta Pertamina harus tegas terhadap pelakunya, bila perlu Direksinya dipenjarakan dan usahanya ditutup karena kelakuan seperti itu telah merusak dan menimbulkan kerugian Masyarakat khususnya Simalungun.
Kami juga secara otomatis terganggu karena jatah Simalungun masuk ke Wilayah Siantar, padahal semua wilayah sudah punya jatah masing – masing.
Sementara Pemerintah melalui Kementerian BUMN membantu masyarakat yang kurang mampu atau masyarakat miskin untuk dapat memperoleh gas elpiji ukurang 3 Kg dengan disubsidi oleh pemerintah, sehingga dikenal harga elpiji ukuran 3kg jauh lebih murah dari pada gas yang lain atau industri gas setiap per / KG.
Namun hal tersebut, diduga banyak oknum mafia peretribusian atau pangkalan elpiji 3 kg menyalah gunakan dan hanya mencari keuntungan pribadi, sehingga pembagian gas elpiji tersebut banyak dimanipulasi data keluarga penerima manfaat program subsidi pemerintah tersebut.
Ketika Jenews.id melakukan konfirmasi kepada para pekerja didalam gudang, Rabu. (10/2/2021) mengaku hanya bekerja dan disuruh bos. “Saya hanya kerja bang dan disuruh bos, kami ada muat dari Tanjung pinggir tadi” Ujar pekerja yang memakai seragam hijau muda yang bertuliskan Pertamina.
Diwaktu yang berbeda, seseorang yang mengaku sebagai humas ditempat tersebut mengaku bahwa gudang tersebut benar-benar tidak ada ijinnya, karena penyimpanan yang lebih dari pangkalan yang berada di terminal dan mengambil jatah 1 DO Kabupaten Simalungun, karena DO pangkalannya hanya dapat satu di Kota Pematangsiantar dan itu kurang untuk dijual setiap harinya.
“Sama-sama mengertilah kita, ini tempat penyimpanan aja, jadi tidak ada ijin Distributor atau pangkalan elpiji subsidinya. Ini hanya minta DO Kabupaten Simalungun untuk di jual di Kota Pematangsiantar, karena kurang untuk dijual. Dan kami juga ngambil gas dari sini untuk dijual”. Ujar Humas. (TIM)