Pematangsiantar | jenews.id
Satuan Reserse Narkoba kota Pematangsiantar berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Candra Wijaya (36) warga Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, dan Aziz (25) warga Kampung Karo, Kelurahan Karo, Siantar Selatan.
Keduanya diamankan dari lokasi yang berbeda. Candra diamankan dari Jalan Talun Madear Kecamatan Siantar Martoba, sedangkan Aziz yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus dari Jalan Melanthon Siregar Gang Bilal, Siantar Marimbun.
Penangkapan kedua tersangka pengedar itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya, pada Rabu (9/9/20). “Keduanya diamankan berkat personil sat narkoba yang melakukan undercover buy (menyamar jadi pembeli, red), pada Selasa (8/9/20) sore, di Jalan Talun Madear akan ada transaksi narkoba,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, transaksi yang dilakukan di belakang sebuah rumah di Jalan Talun Madear. Tim Satres Narkoba yang bertugas menemukan seorang pria yang sedang duduk sendirian di lokasi yang diinfokan. Kemudian petugas langsung menangkapnya, pria yang belakangan diketahui bernama Candra itu langsung ditangkap.
Petugas pun menggeledah tersangka, dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu, dan dari dalam tas sandang merek Billabong ditemukan lagi 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram.
Petugas yang menginterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria bernama Aziz di sebuah kolam ikan di Jalan Melanthon Siregar Gang Bilal. Mendapatkan informasi lebih lanjut dari tersangka, petugas bergegas ke lokasi. Sekira pukul 18.15 WIB, Aziz berhasil diamankan. Dari kantong jaket warna biru abu-abu ditemukan satu unit handphone, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan satu unit handphone
Dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan dompet warna coklat berisi sejumlah uang Rp400 ribu. Saat ditanyai dimana menyimpan narkotika jenis sabu miliknya, Aziz langsung menunjukkan di selipan seng di samping pintu kandang ayam.
Dari situ, ditemukan satu buah plastik merah berisi satu bungkus plastik klip dan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram.
Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP David Sinaga menngungkapkan, tersangka yang bernama Aziz, merupakan orang yang masuk dalam DPO selama tiga bulan terakhir di Satnarkoba Polres Pematangsiantar. “Tersangka A itu sudah DPO kita selama ini,” jelasnya (Remon)