• Latest
  • Trending
DKPP Segera Sidangkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Seleksi PPS di Tapteng

DKPP Segera Sidangkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Seleksi PPS di Tapteng

1 tahun ago
Bupati Simalungun Anton Ahmad Saragih Gelar Rapat Koordinasi & Konsolidasi Waspada Bencana Hydrometereologi

Bupati Simalungun Anton Ahmad Saragih Gelar Rapat Koordinasi & Konsolidasi Waspada Bencana Hydrometereologi

8 jam ago
Pemkab Simalungun Terus Lakukan Upaya Pencegahan Banjir di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

Pemkab Simalungun Terus Lakukan Upaya Pencegahan Banjir di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

12 jam ago
HUT PGRI ke 80 Simalungun Dirangkai Pengukuhan Pengurus Periode 2025-2030: Hadirkan Suasana Sekolah Yang Inklusif Bagi Setiap Peserta Didik

HUT PGRI ke 80 Simalungun Dirangkai Pengukuhan Pengurus Periode 2025-2030: Hadirkan Suasana Sekolah Yang Inklusif Bagi Setiap Peserta Didik

12 jam ago
Pemko Pematangsiantar Menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Old and New Kota PematangsiantarĀ 

Pemko Pematangsiantar Menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Old and New Kota PematangsiantarĀ 

17 jam ago
Cerita Pohon Natal Raksasa Gunungsitoli Tinggal Kenangan Bagi Umat Nasrani

Cerita Pohon Natal Raksasa Gunungsitoli Tinggal Kenangan Bagi Umat Nasrani

2 hari ago
Pemkab Simalungun dan Masyarakat Gelar Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025: Wujud Persatuan Antara Pemerintah dan masyarakat

Pemkab Simalungun dan Masyarakat Gelar Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025: Wujud Persatuan Antara Pemerintah dan masyarakat

2 hari ago
Bupati Simalungun Hadiri Perayaan Natal Bersama Universitas Efarina: Berjalan Bersama Dalam Belarasa, Menggendong Beban Sesama

Bupati Simalungun Hadiri Perayaan Natal Bersama Universitas Efarina: Berjalan Bersama Dalam Belarasa, Menggendong Beban Sesama

2 hari ago
Rayakan 100 tahun, Jemaah Muslim Ahmadiyah Sumut Galang Dana Untuk Korban Bencana Sumut

Rayakan 100 tahun, Jemaah Muslim Ahmadiyah Sumut Galang Dana Untuk Korban Bencana Sumut

2 hari ago
HUT ke-19 Kabupaten Batu Bara, Diisi dengan Pelestarian Alam dan Bakti Sosial

HUT ke-19 Kabupaten Batu Bara, Diisi dengan Pelestarian Alam dan Bakti Sosial

3 hari ago
Bapenda Batu Bara sambut Hari Guru Nasional

Bapenda Batu Bara sambut Hari Guru Nasional

3 hari ago
ADVERTISEMENT
Bapenda Batu Bara Ikuti High Level Meeting (HLM) dan Capacity Building TPID dan TP2DD Bersama BI

Bapenda Batu Bara Ikuti High Level Meeting (HLM) dan Capacity Building TPID dan TP2DD Bersama BI

3 hari ago
Bapenda Batu Bara Gelar Rekonsiliasi Penyesuaian DHKP Tahun 2025

Bapenda Batu Bara Gelar Rekonsiliasi Penyesuaian DHKP Tahun 2025

3 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Kamis, Desember 11, 2025
Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Berita

DKPP Segera Sidangkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Seleksi PPS di Tapteng

November 8, 2024
in Berita, Nasional
DKPP Segera Sidangkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Seleksi PPS di Tapteng
ADVERTISEMENT

Jakarta I JeNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia akan menggelar sidang untuk menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik dan hukum dalam tahapan seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Juli 2023 mendatang, akan melibatkan 6 pengacara yang mewakili 10 pengadu.

Para pengadu yang merupakan calon anggota PPS memberikan kuasa kepada 6 orang pengacara yakni Syahruzal, Mulyadi, Suriadi, M. Hendrawan, Hary Azhar Ananda, dan Wina Agustin Tanjung.

ā€œSesuai dengan Surat Panggilan dari DKPP-RI kepada kami selaku pelapor, Nomor: 884/PS.DKPP/SET-04/VII/2023, kami diminta hadir dalam sidang DKPP tersebut atas laporan kami terkait dugaan kasus pelanggaran kode etik dan hukum perekrutan Calon PPS Tapteng oleh KPU Tapanuli Tengah. Sidang itu akan dilaksanakan Jumat, 14 Juli 2023 di Kantor Bawaslu Tapteng,ā€ kata Hendrawan kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).

Mereka melaporkan Anggota KPU Tapteng ke DKPP atas dugaan kecurangan, diskriminasi, tidak profesional, dan tidak independen dalam seleksi penerimaan anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

ā€œBulan Maret lalu secara resmi kami laporkan KPU Tapteng ke DKPP, setelah kami mendapat kuasa dari puluhan calon PPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi dan seleksi ujian namun namanya tidak tercantum dalam pelantikan,ā€ ungkapnya.

Hendrawan mengatakan pada sidang DKPP nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dan juga bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik dan hukum pada seleksi calon PPS oleh KPU Tapteng.

Para teradu dalam kasus ini adalah Azwar Sitompul (Ketua KPU Tapteng), Timbul Panggabean, Yudi Arisandi Nasution, Jonas Bernad Pasaribu, dan Feri Yosha Nasution.

Dalam laporan pengaduannya, para pengadu menduga pelanggaran-pelanggaran ini telah direncanakan sejak awal pendaftaran calon anggota PPS, tes tertulis, tahapan wawancara, hingga penetapan dan pengangkatan anggota PPS.

Mereka menyebut proses perekrutan melalui tahapan seleksi tertulis anggota PPS dilakukan secara tidak transparan dan tidak profesional. Pasalnya, nilai hasil seleksi tertulis tidak pernah diumumkan secara terbuka, sehingga peserta seleksi tidak mengetahui nilai yang diperoleh oleh peserta dan nilai minimum yang diperlukan untuk lulus seleksi tertulis.

ā€œTindakan KPU Tapteng terkesan menutup-nutupi dan tidak transparan serta tidak profesional dalam proses seleksi tertulis ini,ā€ kata mereka.

Bahkan, di Desa Sigambo-gambo, para teradu meluluskan dan mengangkat anggota PPS yang tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara sama sekali. Padahal, syarat menjadi anggota PPS adalah mengikuti seluruh tahapan seleksi, termasuk tahapan wawancara dan lulus seleksi.

Selanjutnya, seleksi calon anggota PPS dalam tahapan wawancara dilakukan di hampir seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan melanggar etik dan hukum.

Para teradu dalam tahapan wawancara melakukan pelanggaran dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak independen, tidak profesional, dan cenderung diskriminatif.

Menurut mereka, praktik yang terjadi hampir di seluruh desa Kabupaten Tapanuli Tengah ini, menunjukkan bahwa tindakan para teradu dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan massif.

ā€œPada tahapan wawancara, para teradu memberikan pertanyaan kepada peserta seleksi calon anggota PPS di hampir seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, seperti apakah mereka mengenal kepala desa. Jika peserta menjawab mengenal kepala desa, mereka langsung dinyatakan gugur,ā€ bebernya.

Kata mereka, alasan para teradu menggugurkan peserta seleksi calon anggota PPS karena mengenal kepala desa sangat tidak jelas.

ā€œApakah peserta yang mengenal kepala desa dianggap tidak independen? Seharusnya wajar jika peserta seleksi mengenal kepala desa sebagai aparatur pemerintah dalam lingkup terkecil di suatu daerah,ā€ tukasnya.

Mereka menegaskan bawah tindakan para teradu yang menggugurkan peserta seleksi calon anggota PPS di hampir seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, karena alasan mengenal kepala desa adalah perbuatan yang sangat diskriminatif, tidak profesional, tidak independen, dan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan massif.

Selain itu, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi calon anggota PPS hampir di seluruh desa tidak ditetapkan dan tidak diangkat menjadi anggota PPS untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Hal ini sangat merugikan para pengadu dan menunjukkan pelanggaran etik yang jelas dilakukan oleh para teradu serta ketidakprofessionalan dalam perekrutan anggota PPS di Kabupaten Tapanuli Tengah.

ā€œTidak hanya itu, dengan tidak ditetapkannya dan tidak diangkatnya peserta seleksi calon anggota PPS yang telah lulus seluruh tahapan seleksi hampir di seluruh desa, dugaan praktik gratifikasi dalam proses perekrutan anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah mencuat. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat anti korupsi, kolusi, dan nepotisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,ā€ ungkap para pengadu.

ADVERTISEMENT

Menurut mereka, berdasarkan pelanggaran yang serius dan signifikan yang dilakukan oleh para teradu secara sistematis, terstruktur, dan massif, DKPP memiliki kewenangan untuk menyatakan para teradu telah melanggar kode etik dan hukum.

DKPP juga berwenang memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap atau sementara, atau teguran tertulis kepada para teradu serta membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 8 tahun 2023 tentang penetapan dan pengangkatan PPS untuk Pemilu 2024.(*)

Previous Post

Bupati Batu Bara Galakan Gotong Royong dan Peduli Lingkungan

Next Post

dr Susanti Dukung 9 ASN Ikut Pelatihan Kepemimpinan

Next Post
dr Susanti Dukung 9 ASN Ikut Pelatihan Kepemimpinan

dr Susanti Dukung 9 ASN Ikut Pelatihan Kepemimpinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

Ā© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

Ā© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 723 kali.