Simalungun | jenews.id Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak pernah mengeluarkan ijin terkait bangunan milik Adianto Pasaribu dilokasi Sekolah Dasar milik Pemkab Simalungun. Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Pengajaran Simalungun Drs. Parsaulian Sinaga kepada Jenews.id, Senin (22/2/2021).
Kita tidak pernah kerjasama dengam Anggota DPRD Simalungun Adianto Pasaribu terkait bangunan itu, kita juga tidak memberikan ijin untuk membangun di lokasi Sekolah untuk kepentingan pribadi, kalau untuk parkir bersama mungkin bisa. Ujarnya.
“Terkait bangunan itu, nanti kita koordinasi dengan Koordinator Kecamatan Dolok Batunanggar, kalau soal ijin membangun itu tidak pernah ada dan tidak boleh”. Tegasnya lagi.
Sebelumnya Ketua Pimpinan Cabang Al Washliyah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun Zulham Siregar S. Ag mengakui keberadaan bangunan yang berdampingan dengan SMK Al Washliyah bukan milik Washliyah Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Saya mengatakan bangunan yang berdiri disebelah SMK Al Washliyah, bukan milik Al Washliyah Kecematan Dolok Batu Nanggar, karena bangunan itu berdiri di lokasi atau di atas tanah milik Negara persisnya di Sekolah Dasar milik Pemkab Simalungun. Katanya melalui telepon seluler.
“Bangunan itu bukan milik Washliyah bang, walaupun berdampingan langsung dengan Sekolah SMK Al Washliyah, bukan berarti harus punya kita”. Sebutnya.
Apabila ada yang mengatakan itu milik Al Washliyah, sekali lagi saya tegaskan Al Washliyah tidak punya bangunan seperti itu. Ungkapnya. (Boang)