JeNews.id l Simalungun, Lagi – lagi peran masyarakat dalam menginformasikan peredaran dan penggunaan narkoba cukup efektif membantu tugas kepolisian dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkoba, khususnya sabu – sabu.
Berkat informasi masyarakat itu , Kamis, (07/03/2024) sekira pukul 20.45WIB, Tekab Polsek Perdagangan berhasil mengamankan DA (26) dari sebuah perladangan ubi, di Pasar Baru, Huta V, Nagori Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Sesuai keterangan Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala SIK SH MH melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH menjelaskan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap DA, yang dipimpin Kapolsek Perdagangan. Penangkapan itu seperti disampaikan Juliapan berkat informasi masyarakat.
“Kami telah menangkap tersangka DA karena diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba, diduga sabu. Saat kami ringkus, dari pelaku kami amankan barang bukti diduga sabu seberat 1.41 gram. Selain sabu, ada juga uang sebesar 100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu – sabu. Ada juga HP kami amankan,” ujar Juliapan Jumat, (08/03/2024).
Dijelaskan Juliapan lebih jauh, pada saat proses penggrebekan dan penggeledahan, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, kami berhasil mengamankan DA (26) dan barang bukti diduga sabu. Dalam interogasi DA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang ia kenal dengan nama Bule. Namun, upaya pengembangan untuk menemukan Bule belum membuahkan hasil, ” jelas AKP Juliapan. (rel).
Editor : David Napitu,