Pematangsiantar |Jenews.id – Dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor hukum Rekan Joeang Law Office,PT SMS Finance Secara Resmi melaporkan Mangiring Nainggolan.
Pasalnya, Mangiring Nainggolan diduga telah merampas satu buah dokumen berupa Buku Kapemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik debitur dari Kasir kantor Cabang PT SMS Finance yang berada di jalan sang Naualuh, kecamatan Siantar Timur tepatnya di Komplek Megaland, pematangsiantar, Sumatera Utara,pada 30 Desember 2024 lalu.
Meskipun Pihak PT SMS Finance telah berusaha melakukan upaya kekeluargaan dan berbagai bujukan agar BPKB milik debitur tersebut dikembalikan, namun Mangiring Nainggolan tidak kunjung bersedia mengembalikan dokumen BPKB tersebut kepada PT SMS Finance.
Karena tak kunjung dikembalikan, Akhirnya PT SMS Finance melalui Niko Peranginangin menempuh jalur hukum dengan melaporkan Mangiring Nainggolan ke Polres Pematangsiantar pada, Jumat 25 April 2025 dengan harapan agar pihak kepolisian segera menangkap Mangiring Nainggolan.
Diketahui laporan diterima polres pematangsiantar dengan nomor: LP/215/IV/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar /Polda Sumatera Utara.
Melalui kuasa hukumnya, Niko Peranginangin menjelaskan kejadian itu bermula pada saat dirinya sedang diluar kantor dihubungi oleh Ulima Artha Hitam Taruli Rotua Sijabat memberitahukan bahwa satu buah BPKB Asli atas nama Ahmad Amri Hasibuan telah diambil oleh terlapor Mangiring Nainggolan.
Mendengar hal itu, Kemudian Niko Peranginangin Selaku kepala cabang perusahaan tersebut segera datang ke kantornya dan bertemu dengan Mangiring Nainggolan serta membujuk terlapor agar mengembalikan BPKB itu, namun tidak berhasil.
Kini PT SMS Finance meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti Laporannya dan menangkap Mangiring Nainggolan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selanjutnya, PT SMS Finance juga mengapresiasi Polres Pematangsiantar khususnya Kapolres pematangsiantar yang telah membantu dalam Laporan tersebut.
“Apresiasi buat polres siantar ,terkhusus untuk ibu kapolres yang telah membantu kami dalam laporan masalah ini, dalam hal ini kami mengutuk keras atas diduga nya terjadinya perampasan dokumen atas nama debitur FITRIANI MANIK. kami kuasa hukum PT SMS FINANCE Pematangsiantar berharap agar segera menangkap terduga pelaku mangiring nainggolan atau MN selaku terlapor,” ujar kuasa hukum PT SMS Finance kepada awak media,Sabtu(26/4/2025).
Sampai berita ini ditayangkan, Mangiring Nainggolan belum berhasil dimintai tanggapannya soal pelaporan tersebut dirinya tersebut.(Red/Galung)














