Batubara | Jenews.id, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara yang bersidang Perkara Pidana Register No.553/ Pid.B/ 2021/ PN Kisaran dilaporkan ke Ketua DPR RI Komisi III dan ke Kepala Kejaksaan Agung RI karena dinilai tidak profesional.
Kasi Datun Doni Irawan Harahap, SH dan JPU Cossman Oktaniel Girsang, SH bertugas di Kejari Batubara itu dilaporkan oleh Muslimin Akbar S.H.I , M.H dan Raden Muhammad Adhi Arafah, SH, Adovakat, berkantor di Jalan KH Ahmad Dahlan No 24 Kelurahan Bukit Sofa , Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Laporan pengaduan itu diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya yang bertindak baik secara bersama- sama maupun masing-masing / sendiri-sendiri. untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berdasarkan surat Kuasa tangga 28 Mei 2021. Dalam dalam surat laporan pengaduan Nomor 026/MA-R/VII.P-12/2021, Pengaduan atas ketidak Profesional JPU dalam menjalankan Tugas dan tanggungjawabnya.
Kedua Jaksa Penydik itu dilaporkan ke
Ketua DPR RI komisi III, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Dimana dalam laporan tertulisnya, Muslimin Akbar menyatakan bahwa mencermati surat tuntutan Kejaksaan Negeri Batu Bara , No Reg.PERK:PDM -77/L.2.32/Eoh.2/07/2021 , Bahwa berdasarkan : Surat penetapan Hakim PN Kisaran No : 553/Pid.B/2021/PN Kis Tanggal 27 Mei 2021 ;
Surat Pelimpahan Acara Pemeriksaaan Biasa nomor : B-1818/1.2.32/Eoh.2/05/2021 , Tanggal 25 Mei 2021 ; mendakwa tersangka dipersidangan melanggar Pasal 480 ke -1 KUHPidana , Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan , dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
“Adapun laporan kami sebagai Kuasa Hukum Pemberi Kuasa Adalah :
Bahwasanya JPU Doni Irawan Harahap. S.H. dan Cosman Oktaniel Girsang, S,.H tidak mengetahui dan tidak memahami SOP bagaimana sebuah perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian itu layak atau tidak untuk disidangkan ( P 21 ),” jelasnya. (Tim)