Dairi | Jenews.id, Beredar informasi pengutipan 350 ribu rupiah per Siswa , Kepala Sekolah katakan untuk biaya Pembimbingan Pkl, karena dana bos sangat terbatas.
Dikonfirmasi melalui panggilan whatsApp Eduard London Saragih selaku Kepala sekolah Smk N1 siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi tentang pengutipan sebesar 350 ribu di Smk N1 Siempat Nempu Hilir secara terang terang Eduard mengakuinya, rabu ( 21/08/2024).
“Ya pak benar, kan dari awal sudah kita undang orang pak komite dulu ditingkat pengurus lalu dituangkan lah keparipurna, Paripurna dalam hal ini orang tua siswa, sekitar 80 orang”,kata Eduard L Saragih.
Saat ditanya apakah biaya Pkl itu ditampung di Dana Bos, Kepala sekolah mengatakan tidak ada dengan nada ragu, Lalu kemudian mengklarifikasinya mengatakan ada.
“Adanya kita anggarkan dari Dana bos tapi dia terbatas, dengan keterbatasan itulah dasar kita meminta bantuan partisipasi dari orang tua siswa, jatuh lah dia hari itu 350 dari awalnya kita tetapkan itu 400 , terjadilah diskusi jadi jatuhlah 350”, ucap Eduard.
Saat ditanya media ini, kalau pengutipan tidak dilakukan apakah Pkl itu dapat berjalan atau terlaksana? , bisa berjalan, terlaksana tapi tidak teratur.
“Ya dia bisa berjalan, terlaksana tapi tidak teratur, orang itu ya udah berangkat sendiri tanpa di kordinir oleh guru lah, kira kira seperti itu, ucapnya kembali.
Hal ini dianggap sangat mencederai dunia pendidikan, sebab terindikasi sharat pungli (Pungutan Liar) ada unsur pemerataan pemungutan bukan sukarela.
Karena patut kita ketahui kutipan pemeratan itu tidak termasuk sukarela atau sumbangan, sebab kalau sukarela atau pun sumbangan bukan ditentukan nilai nominalnya.
Presiden RI Jokowidodo sangat mendukung pemberantasan pungli termasuk disetiap satuan Pendidikan di Indonesia, sehingga telah dikeluarkan PERPRES No 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli).
Arih yaksana bancin SH selaku warga Dairi dan juga sebagai praktisi hukum menilai hal ini sangat menyalahi, sebab diduga ada unsur pungli dengan melakukan pengutipan yang ditentukan nilai besarannya.
Arih juga menambahkan, ” dari semua aturan yang ada, atas dasar apa lagi kepala sekolah melakukan pengutipan dengan pemerataan (ditentukan nilai besarannya), diduga hal ini dianggap hanya untuk meraup keuntungan (memperkaya diri) oleh oknum kepala sekolah beserta kroni kroninya ,sehingga terkesan telah menyalah gunakan jabatannya selaku Kepala Sekolah.
Arih menegaskan, “kita iminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar menindak tegas dan mengevaluasi kembali Kepala Sekolah yang terbukti melakukan pungli dan tidak melakukan pembiaran dan seolah terkesan tutup mata”.(tim)