• Latest
  • Trending
Bila Terbukti Bersalah Jaksa Agung Perintahkan Jaksa EKTDiproses Pidana

Bila Terbukti Bersalah Jaksa Agung Perintahkan Jaksa EKTDiproses Pidana

10 bulan ago
Rancangan Perubahan APBD Kabup

Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Simalungun TA 2025 Disetujui DPRD

2 jam ago
Rancangan Perubahan APBD Kabup

Rancangan Perubahan APBD Kabup

2 jam ago
Optimalisasi Pajak Daerah, Bapeda Jalin Kerjasama dengan BPN Perwakilan Batu Bara

Optimalisasi Pajak Daerah, Bapeda Jalin Kerjasama dengan BPN Perwakilan Batu Bara

4 jam ago
Bupati Simalungun Terima Audensi Pengurus DPP SBI

Bupati Simalungun Terima Audensi Pengurus DPP SBI

11 jam ago
Wabup Syafrizal Ajak Emak-Emak Pengajian Perangi Narkoba

Wabup Syafrizal Ajak Emak-Emak Pengajian Perangi Narkoba

1 hari ago
Bupati Simalungun Beri Motivasi Santri Se-Simalungun/Siantar: “Tetap Fokus Menggapai Cita-Cita”’

Bupati Simalungun Beri Motivasi Santri Se-Simalungun/Siantar: “Tetap Fokus Menggapai Cita-Cita”’

1 hari ago
Kenderaan Roda Tiga (Bajaj) Menjadi Pusat Perbincangan Masyarakat Kota Pematangsiantar

Kenderaan Roda Tiga (Bajaj) Menjadi Pusat Perbincangan Masyarakat Kota Pematangsiantar

1 hari ago
Gas LPG Subsidi di Gunungsitoli Langka, Kemana Pemerintah Kota Gunungsitoli?

Gas LPG Subsidi di Gunungsitoli Langka, Kemana Pemerintah Kota Gunungsitoli?

2 hari ago
Ketua TP PKK Simalungun Pimpin Rakor Dukungan World Clean Up Day 2025

Ketua TP PKK Simalungun Pimpin Rakor Dukungan World Clean Up Day 2025

2 hari ago
Pemkab Batu Bara Bersama DPRD Resmi Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA PPAS TA 2025

Pemkab Batu Bara Bersama DPRD Resmi Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA PPAS TA 2025

2 hari ago
ADVERTISEMENT
Bupati Batu Bara Hadiri RPJMN dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu

Bupati Batu Bara Hadiri RPJMN dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu

2 hari ago
Polisi “Lacak” Penyebab Kelangkaan Elpiji Subsidi di Gunungsitoli

Polisi “Lacak” Penyebab Kelangkaan Elpiji Subsidi di Gunungsitoli

3 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Kamis, September 18, 2025
Kamis, September 18, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Bila Terbukti Bersalah Jaksa Agung Perintahkan Jaksa EKTDiproses Pidana

November 8, 2024
in Hukum
Bila Terbukti Bersalah Jaksa Agung Perintahkan Jaksa EKTDiproses Pidana
ADVERTISEMENT

jakarta| Jenews.id

Perintah Jaksa Agung RI disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Senin.

“Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana,” kata Ketut.

Ketut menyebut saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara. Oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memproses secara pidana EKT, oknum jaksa yang diduga memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba, bila hasil pemeriksaan pengawasan menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pemerasan

ADVERTISEMENT

“Saya sampaikan bahwa Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di mana pun berada terkait dengan perbuatan tercela dan tindakan perbuatan melanggar hukum. Apabila mengarah ke arah pidana, tentu akan diproses secara pidana,” ujarnya.

Masih maraknya oknum jaksa yang nakal menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung, kata Ketut, memiliki pengawasan dan pencegahan agar tidak ada lagi jaksa yang berani bermain-main dengan kasus.itemukan yang seperti itu akan ditindak tegas,” ujar Ketut.

Tidak hanya itu, lanjut Ketut, Kejaksaan Agung RI juga memiliki beberapa pengawasan terkait dengan jaksa, yakni pengawasan eksternal dan pengawasan internal.

Untuk pengawasan eksternal, Kejaksaan Agung memiliki Komisi Kejaksaan (Komjak) yang memiliki tugas sama seperti Kompolnas dan Komisi Yudisial.

“Jadi, masyarakat, media LSM, silakan melaporkan (jaksa nakal) melalui Komjak juga boleh, nanti akan kami klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Ketut.

Kemudian pengawasan internal, ada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang ada di tingkat pusat hingga tingkat daerah di setiap kejaksaan tinggi.

Kejagung juga memiliki Satgas 53 yang dibentuk oleh Jaksa Agung dalam rangka menegakkan integritas dan keprofesionalan jaksa.

Tugas Satgas 53 ini melakukan klarifikasi dan identifikasi, termasuk penangkapan terhadap jaksa atau pegawai yang diduga melakukan tindak pidana atau patut diduga melakukan suatu perbuatan yang bisa mengarah pada unsur penyalahgunaan kewenangan.

“Jadi, kalau masih ada jaksa yang nakal, jaksa yang berani menyalahi kewenangannya, sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kami tindak, sudah banyak jaksa yang kami pidanakan,” ujar Ketut.(rls/ong)

Previous Post

Lakalantas Siantar – Medan, 1 Tewas dan 4 Luka Ringan

Next Post

Kapolres Batu Bara Gerak Cepat Ungkap Kasus Judi di Batu Bara

Next Post
Kapolres Batu Bara Gerak Cepat Ungkap Kasus Judi di Batu Bara

Kapolres Batu Bara Gerak Cepat Ungkap Kasus Judi di Batu Bara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 443 kali.