Nasional I jenews.id, Bawaslu Republik Indonesia bersama KPU RI dan DKPP menginisiasi pertemuan forum tripartit, hal tersebut merupakan gagasan Bawaslu sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Bawaslu antara Komisi II, DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, KPU dan DKPP. Pertemuan berlangsung di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Sementara menurut keterangan Bawaslu dilansir melalui akun instagram resmi Bawaslu RI, Keenam Perbawaslu yang dirancang oleh Bawaslu yang dihadiri KPU dan DKPP tersebut yakni:
1. Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu
2. Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
3. Rancangan Perbawaslu tentang Pembentukan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
4. Rancangan Perbawaslu tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu
5. Rancangan Perbawaslu tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu
6. Rancangan Perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
Rancangan Perbawaslu ini merupakan implementasi atau penerapan mendetail UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 93 yang merupakan tugas Bawaslu terkait menyusun tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu disetiap tingkatan, sementara tahapan Pemilu digelar selama 20 bulan, sedangkan Hari H pemungutan suara akan digelar 14 februari 2024 mendatang.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja, Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dan Ketua DKPP, (Red).