Batu Bara|Jenews.id
Peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara kembali berhasil diungkap, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti ratusan gram.
Pelaku berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diringkus pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan tersebut, informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Batu Bara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat operasi dilakukan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat total 302,02 gram.
Selain itu turut diamankan satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merek Poco, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan pelaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“Dari pengakuan pelaku, sabu itu diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y, saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika(Ros)













