• Latest
  • Trending
Serka Aris Diduga Kangkangi UU Nomor 34, Beranikah Dandim 0213/Nias Jatuhi Sanksi?

Serka Aris Diduga Kangkangi UU Nomor 34, Beranikah Dandim 0213/Nias Jatuhi Sanksi?

5 bulan ago
Diduga Kebal Hukum, Judi Togel dan Tembak Ikan di Silau Kahean Disebut Masih Beroperasi, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Diduga Kebal Hukum, Judi Togel dan Tembak Ikan di Silau Kahean Disebut Masih Beroperasi, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

16 jam ago
Tragis! Pemuda 18 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Kelapa Tumbang Saat Melintas di Batu Bara

Tragis! Pemuda 18 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Kelapa Tumbang Saat Melintas di Batu Bara

1 hari ago
Peringati HAN Ke-42 Tahun 2026, Pemkab Batu Bara Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

Peringati HAN Ke-42 Tahun 2026, Pemkab Batu Bara Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

2 hari ago
INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan Lewat IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan Lewat IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

4 hari ago
Panen Raya BAZNAS Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Batu Bara Optimistis Daerah Surplus Beras

Panen Raya BAZNAS Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Batu Bara Optimistis Daerah Surplus Beras

4 hari ago
Malam Pesona Budaya Batu Bara Dipadati Ribuan Penonton, Bupati Baharuddin Apresiasi Antusias Masyarakat

Malam Pesona Budaya Batu Bara Dipadati Ribuan Penonton, Bupati Baharuddin Apresiasi Antusias Masyarakat

5 hari ago
Bupati Batu Bara Sambut Kepulangan Prajurit Yonif 126/Kala Cakti, Apresiasi Pengabdian Menjaga Kedaulatan NKRI

Bupati Batu Bara Sambut Kepulangan Prajurit Yonif 126/Kala Cakti, Apresiasi Pengabdian Menjaga Kedaulatan NKRI

6 hari ago
Wali Kota Wesly Dukung Penuh Program Yayasan Peduli Umat Kota Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Dukung Penuh Program Yayasan Peduli Umat Kota Pematangsiantar

6 hari ago
Pengurus Terpilih IDI Siantar-Simalungun Audiensi ke Wali Kota Wesly, Sampaikan Jadwal Pelantikan 29 Juli 2026

Pengurus Terpilih IDI Siantar-Simalungun Audiensi ke Wali Kota Wesly, Sampaikan Jadwal Pelantikan 29 Juli 2026

6 hari ago
Wali Kota Wesly Jalan Santai dan Senam Sehat di Festival Rakyat Nobar Bola Gembira

Wali Kota Wesly Jalan Santai dan Senam Sehat di Festival Rakyat Nobar Bola Gembira

7 hari ago
Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Syukuran Dekranas ke-46 dan HKG PKK ke-54 di Sulawesi Selatan

Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Syukuran Dekranas ke-46 dan HKG PKK ke-54 di Sulawesi Selatan

7 hari ago
Hadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan, Wali Kota Wesly Kenang saat Bersekolah di SMP Cinta Rakyat 1

Hadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan, Wali Kota Wesly Kenang saat Bersekolah di SMP Cinta Rakyat 1

7 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Senin, Juli 27, 2026
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Serka Aris Diduga Kangkangi UU Nomor 34, Beranikah Dandim 0213/Nias Jatuhi Sanksi?

Februari 17, 2026
in Berita, Kepulauan Nias
Serka Aris Diduga Kangkangi UU Nomor 34, Beranikah Dandim 0213/Nias Jatuhi Sanksi?
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Praktik Intervensi dan intimidasi verbal yang diduga dilakukan Serka Aris Budi Hulu terhadap dua Anggota Intel Kodim 0213/Nias serta LSM dan Wartawan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14228352 Gunungsitoli terus bergulir.
Terakhir, Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKen) mengaku akan melaporkan tindakan Serka Aris ke Derasemen Polisi Militer 1/5 Medan. FARPKeN juga mendesak, Dandim 0213/Nias, Letkol Inf. Sampe Tua Butar-Butar menjatuhi sanksi atau hukuman disiplin.
Kepada wartawan, Sekretaris FARPKeN, Helpin Agri Zebua, menyampaikan bahwa tindakan intervensi dan intimidasi verbal yang diduga dilakukan Serka Aris bukan sekedar persoalan etik biasa, tetapi berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Tindakan Serka Aris diduga melanggar UU TNI, hukum pidana, dan peraturan BPH Migas. Untuk itu, Dandim 0213 Nias harus berani menjatuhi sanksi atau hukuman disiplin militer. Masyarakat menunggu kepastian”, ucap Helpin, Sabtu (14/02/2025).
Diterangkan Helpin, dalam telaah hukum yang disusun FARPKeN salah satunya menyebut prajurit aktif TNI- AD dilarang terlibat dalam kegiatan usaha atau bisnis milik swasta sebagaimana diatur UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya Pasal 39.
“Setelah melakukan dugaan intervensi dan intimidasi verbal di SPBU 14228352, ada satu fakta menarik terungkap dimana Serka Aris di klaim sebagai pengawas SPBU oleh Manajer Emy Dachi. Artinya, klaim pengawas tanpa penugasan dari kesatuan diduga bentuk keterlibatan Serka Aris dalam aktivitas usaha atau bisnis swasta”, kata Helpin.
Menurut Helpin, jika faktanya Serka Aris diduga berperan aktif sebagai pengawas operasional SPBU 14228352 tanpa ada restu dari kesatuan dapat dikategorikan masuk ke dalam wilayah pelanggaran etika, norma hukum, dan disiplin militer.
Slain itu, Helpin menilai bahwa tindakan intervensi dan intimidasi verbal yang diduga dilakukan Serka Aris terhadap dua Anggota Intel Kodim 0213/Nias, LSM, dan Wartawan saat memantau pendistribusian BBM bersubsidi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan informasi dihimpun, lanjut Helpin, adapun pelanggaran diduga dilakukan Serka Aris yakni diduga mengklaim kewenangan pengawasan SPBU, mempertanyakan dan mengintervensi kegiatan pengawasan masyarakat sipil, mengirimkan sinyal bernada tekanan ketika wartawan mempublikasikan pemberitaan dan melakukan wawancara.
“Bukan tidak mungkin tindakan Serka Aris berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum. Sebagai aparat, Serka Aris tidak dibenarkan mengintervensi pengawasan publik atas pendistribusian BBM bersubsidi karena dikualifikasikan ke dalam penyalahgunaan kekuasaan”, terangnya.
Ditambahkan Helpin, pendistribusian BBM bersubsidi berada di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, BPH Migas, serta operator seperti PT. Pertamina Patra Nias. Sehingga belum ada regulasi memberikan kewenangan kepada prajurit TNI-AD untuk bertindak sebagai pengawas operasional maupun pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU.
“BBM bersubsidi adalah barang yang dikuasai negara. Setiap bentuk intervensi tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menghambat tata kelola distribusi energi nasional. Persoalan ini bukan hanya menyangkut satu individu, melainkan integritas institusi dan prinsip negara hukum”, tandas Helpin.
Ditempat lain, Minggu (15/02/2026), Kasdim 0213/Nias, Mayor Inf. Elifati Zebua, mengakui bahwa sepengetahuan dirinya tidak ada istilah anggota TNI-AD menjadi pengawas SPBU.
“Sejauh ini kami masih menunggu, karena komandan masih di luar daerah. Jadi untuk sementara waktu, belum ada tindakan”, ucap Elifati sembari menutup sambungan telephone Whatsapp. (Ris)
Previous Post

Dikonfirmasi Terkait Serka Aris, Kasdim 0213/Nias Milih Bungkam!

Next Post

Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadan

Next Post
Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadan

Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadan

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 247 kali.