Pematangsiantar | jenews.id
Program pemasangan 53 titik internet yang diajukan Dinas Komunikasi dan Informasi (Dikominfo) Kota Pematangsiantar dalam P-APBD 2020 KUA PPAS pada tahun 2021 dengan kapasitas 4.000 mbps di setiap Kantor Kelurahan dan juga mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pematangsiantar.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar Kartini Batubara.
Kartini menjelaskan, pembangunan jaringan tower internet ini sesuai dengan konsep smart city di kota Pematangsiantar. “Pengajuan program ini sejalan dengan perbaikan program yang kurang maksimal. Konektifitas program ini lebih kepada kebutuhan internet di kelurahan. Kemudian jaringan ini tersistem secara internasional dan bisa membantu belajar jarak jauh,” katanya saat ditemui di dalam ruangannya, Kamis (10/09).
Menanggapi terkait program Diskominfo, Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny Torang Siahaan mengatakan, pengajuan anggaran untuk kebutuhan internet diganti dengan pengadaan ponsel untuk siswa.
n, ia meragukan pencapaian prestasi kinerja Diskominfo Siantar. “Kita belajar dari program sebelumnya, harusnya benahi dulu jaringan di kantor OPD sehingga tidak memakai Indihome yang berbayar per bulan,” ujar Denny
Hal itu juga diamini oleh Anggota DPRD Siantar Daud Simanjuntak menolak program yang diajukan oleh Diskominfo Siantar. “Program ini tidak meyakinkan dan kami sangat meragukan program ini,” ujarnya.
Adapun Diskominfo Siantar mengajukan anggaran dalam KUA PPAS APBD Perubahan 2020, sebesar Rp2,2 miliar untuk program radio link berisi jaringan internet dan program peningkatan mbps Rp 420 juta dan pendukung kinerja dengan lembur Rp80 juta. (remon)