• Latest
  • Trending
ASN, Polri, TNI dan Legislatif Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan Diri

ASN, Polri, TNI dan Legislatif Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan Diri

11 bulan ago
Operasi Pasar LPG Subsidi Ala Wali Kota Sowa’a Laoli Disebut Hanya Pencitraan

Operasi Pasar LPG Subsidi Ala Wali Kota Sowa’a Laoli Disebut Hanya Pencitraan

23 jam ago
Demo Kelangkaan LPG Subsidi di Gunungsitoli Ricuh, Polisi dan Mahasiswa Bentrok!

Demo Kelangkaan LPG Subsidi di Gunungsitoli Ricuh, Polisi dan Mahasiswa Bentrok! 

1 hari ago
Kasus Hukum Bergulir, Polisi Periksa Ketua Gerindra Gunungsitoli

Kasus Hukum Bergulir, Polisi Periksa Ketua Gerindra Gunungsitoli

2 hari ago
Workshop Percepatan Operasionalisasi KDKMP/KKMP di Simalungun: Mendorong Akselerasi Aktivasi dan Pemanfaatan Sistem Digital Koperasi Berbasis SIMKOPDES

Workshop Percepatan Operasionalisasi KDKMP/KKMP di Simalungun: Mendorong Akselerasi Aktivasi dan Pemanfaatan Sistem Digital Koperasi Berbasis SIMKOPDES

2 hari ago
INALUM Bersinergi dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar Perusahaan

INALUM Bersinergi dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar Perusahaan

2 hari ago
Judi Berkedok Ketangkasan Milik JN Situmorang dan Saipull Serbu Wilkum Polres Sergei

Judi Berkedok Ketangkasan Milik JN Situmorang dan Saipull Serbu Wilkum Polres Sergei

3 hari ago
Wali Kota Pematangsiantar Diduga Lakukan Maladministrasi Terkait Penunjukan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Wali Kota Pematangsiantar Diduga Lakukan Maladministrasi Terkait Penunjukan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

3 hari ago
10 Tuntutan Pemuda dan Pelajar Al Washliyah dalam Aksi Damai di Kantor Wali Kota Pematangsiantar

10 Tuntutan Pemuda dan Pelajar Al Washliyah dalam Aksi Damai di Kantor Wali Kota Pematangsiantar

3 hari ago
Bupati Simalungun Tegaskan Penolakan Konversi Kebun Teh oleh PTPN IV Sidamanik

Bupati Simalungun Tegaskan Penolakan Konversi Kebun Teh oleh PTPN IV Sidamanik

3 hari ago
INALUM Gelar Vendor Event 2025: Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi

INALUM Gelar Vendor Event 2025: Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi

3 hari ago
ADVERTISEMENT
Legislator Muda Partai NasDem Gunungsitoli Peduli Korban Kebakaran

Legislator Muda Partai NasDem Gunungsitoli Peduli Korban Kebakaran

3 hari ago
Ketua Dekranasda Batu Bara Hadiri INACRAFT October 2025 Vol 4 di Jakarta

Ketua Dekranasda Batu Bara Hadiri INACRAFT October 2025 Vol 4 di Jakarta

3 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Senin, Oktober 6, 2025
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Berita

ASN, Polri, TNI dan Legislatif Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan Diri

November 8, 2024
in Berita, Medan
ASN, Polri, TNI dan Legislatif Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan Diri
ADVERTISEMENT

MEDAN | Jenews.id – Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada 2024 yang diketahui masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) , Anggota Polri/TNI dan Legislatif aktif maupun yang terpilih pada pemilihan Legislatif pada tahun 2024 wajib Mengundurkan diri.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut bidang Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik, Senin (26/8/2024) saat konferensi pers di halaman kantor KPU Sumut jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Raja Ahab menegaskan kembali, bahwa bagi pasangan calon kepala daerah yang masih berstatus ASN, TNI dan Polri maupun Anggota DPR-RI/DPRD aktif maupun yang terpilih pada pemilihan Legislatif tahun 2024 saat mengikuti pendaftaran, maka syaratnya harus mengundurkan diri dari statusnya.

“Ketika mendaftar yang bersangkutan mesti menunjukkan surat pernyataan atau pengajuan surat pengunduran dirinya. Sedangkan pada saat akan ditetapkan sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah maka KPU harus sudah menerima SK pemberhentian pengunduran diri tersebut, ” jelaskan Raja Ahab.

Berkaitan dengan SK pemberhentian dapat ditunjukkan ketika calon akan ditetapkan sebagai bakal calon sesuai dengan pedoman yang ada, termasuk kepada anggota DPR-RI/DPRD yang masih bertugas maupun yang terpilih ketika maju sebagai calon Kepala Daerah yang bersangkutan itu mengajukan surat pengunduran diri kepada Partai dan Partai lalu mengajukan kepada Ketua DPR-RI/DPRD dan Ketua DPR-RI/DPRD menyampaikannya kepada KPU.

Walikota/Bupati Hanya Cuti

Hanya ada perlakuan berbeda bagi Wali Kota/Bupati atau Gubernur yang masih aktif dimana jika Kepala Daerah yang bersangkutan mencalonkan diri tidak perlu mundur, cukup hanya menunjukan pengajuan surat cuti.

Contohnya, jika ada Wali Kota atau Bupati yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara yang bersangkutan tidak perlu mundur karena masih dalam satu wilayah yang sama. Cukup yang bersangkutan disaat masa kampanye mengajukan cuti dan cuti masa kampanye ini juga ada ketentuannya dimana yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

ADVERTISEMENT

Sebagai mana diketahui sebelumnya Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi Komisioner lainnya menyampaikan, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur Sumut dan Wakil. Syarat umum Warga Negara Indonesia (WNI) Calon harus berkewarganegaraan Indonesia. Usia minimum calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.Tidak pernah terlibat kasus hukum. Calon tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Mendapat Dukungan Partai Politik atau Perseorangan. Untuk calon yang maju melalui jalur partai politik, harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD atau suara sah tertentu. Untuk calon perseorangan, harus didukung oleh sejumlah minimal pemilih yang ditetapkan KPU.

Calon Gubernur harus berpasangan dengan calon Wakil Gubernur. Melampirkan berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, surat pernyataan, surat dukungan, serta dokumen pribadi lainnya.

Dijelaskannya, penetapan calon resmi. Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.(as)

Previous Post

Pj Bupati Langkat Pimpin Rakorpem Bahas Isu Aktual: Fokus Infrastruktur, Netralitas ASN, dan Mitigasi Banjir

Next Post

Perda No 1 Tahun 2013 Tentang RTRW Bakal Dicabut, Ini Penjelasan Plt Bappeda….

Next Post
Perda No 1 Tahun 2013 Tentang RTRW Bakal Dicabut, Ini Penjelasan Plt Bappeda….

Perda No 1 Tahun 2013 Tentang RTRW Bakal Dicabut, Ini Penjelasan Plt Bappeda....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 280 kali.