Batu Bara I jenews.id, Aktivis Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Batu Bara (Ampera) meminta klarifikasi (mohon penjelasan) kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan terkait program Pendampingan Pengguna Sarana Pendukung Pertanian Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.599.429.867,00.
Surat tersebut disampaikan aktivis Ampera tertanggal 20 Juni 2022 dengan nomor surat 04//BB/AMPERA//06/2022 ditujukan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Batu Bara, hingga kini belum mendapat respon. Hal ini disampaikan aktivis Ampera Mukhlis, S. Pi Minggu (03/7/2022).
“Ampera hanya meminta klarifikasi melalui surat resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional/ Daerah (PEN-D) dinas perkebunan dan peternakan Kabupaten Batu Bara” ujar Mukhlis.
“Timbulnya dugaan korupsi di Dinas Perkebunan dan Peternakan T.A 2021 terhadap korelasi Sub. Bidang Akademik OPD Perkebunan dan Peternakan dengan Sub. Program Bidang OPD Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Batu Bara tahun 2021 tentunya berbeda,” ujarnya.
Lanjutnya “Bagaimana bisa Dinas Perkebunan dan Peternakan mengerjakan program pendampingan pengguna sarana pertanian yang seharusnya itu program dinas Pertanian dan Holtikultura,” ujar Mukhlis S. Pi salah seorang aktivis AMPERA Batu Bara.
Ia menjelaskan bahwa di tahun 2021 Dinas Perkebunan dan Peternakan dijabat oleh Muhammad Ridwan, SP, M.Agric,SC, sedangkan Dinas Pertanian dan Holtikultura dijabat oleh Azwar, SP, tegas Mukhlis.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, Kadis Perkebunan dan Peternakan Muhammad Ridwan beberapa waktu lalu diruang kerjanya mengatakan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan pilihan dari draft yang tertera dalam paltform usulan PEN/ Daerah Kabupaten Batu Bara.
Kadis perkebunan dan peternakan M Ridwan mengatakan bahwa ia memang meminta program PEN/Daerah dalam item pendampingan pertanian tersebut untuk dikerjakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan, ujarnya.
“Dana itu digunakan untuk biaya penyuluhan, membeli baju dan perlengkapan petugas lapangan dan makan minum petugas serta sewa teratak,” ujar Ridwan.
Sementara saat disinggung terkait kolerasi Sub. Bidang Ilmu Akademik Pertanian, Kadis Perkebunan dan Peternakan M Ridwan yang saat ini telah menjabat Kadis Pertanian dan Perkebunan (Nomenklatur) di tahun 2022 tidak dapat menjelaskannya.
Menurut wartawan, informasi yang beredar bahwa melalui kajian kebijakan pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, KPK RI baru-baru ini melalui siaran persnya telah melakukan mitigasi korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional mulai tahun 2020 hingga 2021, KPK memetakan beberapa celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini KPK memberikan rekomendasi perbaikan dalam anggaran program PEN/Daerah mencapai Rp.744,7 triliun T.A 2021 tersebut dengan terbagi menjadi 5 prioritas dalam program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM atau koperasi, serta insentif usaha.
Diantara rekomendasi KPK yaitu:
1. Belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN-Daerah.
2. Belum ada mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN-Daerah.
3. Belum memadainya instrumen untuk menilai kolerasi usulan pinjaman daerah dengan PEN.
4. Belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN-Daerah.
Padahal sudah jelas tertuang, dana PEN seharusnya dimanfaatkan untuk menangani dan memulihkan dampak covid-19 baik disektor kesehatan maupun ekonomi secara nasional, (Hz).