Batu Bara I jenews.id, Aksi Mogok Kerja di hari ketiga (terakhir) pada gelombang pertama kembali dilakukan oleh ratusan karyawan PT. Socfindo Perkebunan Tanah Gambus kecamatan Lima Puluh kabupaten Batu Bara, dengan tuntutan yang masih sama, yaitu meminta tambahan lain diluar gaji berupa bonus tahunan dengan besaran sebanyak 1 bulan upah/gaji, Kamis (16/6/2022).
Sebagaimana informasi beredar bahwa karyawan PT Socfindo Group baik di wilayah perkebunan daerah Sumatera Utara maupun Aceh, memang sudah menerima bonus senilai 3 bulan gaji/upah kerja regional. Namun karena bonus yang dikeluarkan oleh Managemen Perusahaan Modal Asing milik Belgia itu dianggap tak sepadan dengan keuntungan besar yang telah dihasilkan berkat kerja keras karyawan, lantas mereka (karyawan) menuntut agar PT. Socfindo bersedia merealisasikan tintutan mereka.
Dalam aksi di hari ketiga ini, seluruh karyawan yang ikut mogok Kerja kembali berkumpul di stadion Lapangan Bola areal kebun seperti pada hari pertama aksi. Sementara pada hari kedua aksi, ratusan karyawan pun sempat melakukan mogok kerja dengan cara berdiam dirumah masing-masing, sehingga diduga akibat hal tersebut, pihak managemen perusahaan pun lacur mengirimkan surat ‘Panggilan Masuk Kerja’ yang berisikan peringatan atau isinya lebih terkesan seperti surat ancaman kepada karyawan yang ikut serta dalam aksi Mogok Kerja tersebut.
Ketua PUK (Pengurus Unit Kerja) SPP-SPSI PT. Socfindo Tanah Gambus, Nurmansyah Sitorus mengungkap terkait beredarnya surat ‘Panggilan Masuk Kerja’ yang juga ia anggap sebagai upaya intimidasi oleh Manager setempat kepada Karyawan yang terlibat dalam Aksi Mogok Kerja. Menurut Nurman bahwa surat itu dianggap pihaknya merupakan bagian dari perlakuan intimidasi sebab aksi Mogok Kerja oleh karyawan itu akan dianggap mangkir atau ngablun.
“Terkait ini mereka pihak pimpinan dan para staf PT. Socfindo terutama yang ada di Perkebunan Tanah Gambus mungkin menganggap, kalau ‘Mogok Kerja’ yang dilakukan karyawan tiga hari ini bukan bagian dari hak normatif pekerja yang secara sah memang diatur baik dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja maupun sudah tertuang dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) BKSPPS”, sebut Nurman singkat.
Berikut isi Surat Panggilan Masuk Kerja yang dikirim oleh pihak Managemen PT. Socfindo Tanah Gambus kepada salah seorang karyawan yang terlibat aksi Mogok Kerja;
“Tanah Gambus, 15 Juni 2022 No. TG/Div/Bi/6/22. Kepada Yth, Sdra/(i): Parlindungan Sipahutar. No Epmloyee: 150 71152. Keryawan Tanah Gambus Di Tempat. Ikhwal: Panggilan Masuk Kerja. Dengan hormat, sehubungan Saudara/(i) tidak masuk bekerja pada tanggal 14 dan 15 Juni 2022, maka dari itu kami memerintahkan kepada saudara/(i) untuk kembali masuk bekerja seperti biasa mulai hari Kamis 16 Juni 2022”.
Selanjutnya isi surat yang juga dapat dianggap sebagai perbuatan intimidasi yang dilakukan pihak Managemen Perusahan adalah sebagai berikut; “Jika mulai tanggal 16 Juni 2022 saudara/(i) tidak masuk bekerja, maka kepada saudara/(i) akan kami terapkan ketentuan pasal 51 PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Kerja dan Waktu istrahat, berupa surat panggilan dan sampai dengan ‘Pemutusan Hubungan Kerja.
Demikian kami sampaikan agar Saudara/(i) maklum”, ditutup dengan ditanda tangani oleh Joni M Sitepu selaku Pengurus/Manager lengkap dengan stempel perusahaan.
Disamping itu, terkait persoalan Aksi Mogok Kerja karyawan dan karyawati PT. Socfindo, DPD KNPI Kabupaten Batubara Dukung Penuh,
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten Batu Bara, Mukhrizal Arif, S.Pd., M.Pd.I, menyatakan sikap untuk mendukung penuh aksi Mogok Kerja yang dilakukan oleh Karyawan karyawati PT. Socfindo Perkebunan Tanah Gambus, dalam memperjuangkan haknya.
Arif menjelaskan, bahwa terkait kenapa aksi Mogok Kerja itu wajib didukung oleh pihaknya. Sebab menurutnya, apa yang dilakukan oleh Karyawan adalah dalam kerangka menuntut hak pekerja yang memang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan dalam hal ini Managemen PT Socfindo. Demikian cara penuntutan dengan jalan Mogok kerja menurut Arif masih tidak pula menyalahi konstitusi atau perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Lagi-lagi Arif pun menyingung soal isi Bab IV UU Omnibuslaw tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 92 yaitu pemberi kerja/Pengusaha melalui Perusahaannya wajib memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh dalam bentuk bonus untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pada ayat 2 tertulis bahwa penghargaan lain tersebut diberikan berdasarkan masa kerja.
“Saya tegaskan agar karyawan PT. Socfindo tidak takut dalam menyuarakan semua hak-hak mereka, jangan takut terkait upaya intimidasi apapun yang telah dilakukan oleh oknum-oknum Managemen Perusahaan. Sekalipun ancaman itu berupa Pemutusan Hubungan Kerja dan ataupun pemotongan gaji sebab dianggap mangkir”, imbuhnya.
“Jika sampai terjadi ada tindakan PT. Socfindo yang semena-mena melanggar Undang-undang maupun Maladimistrasi, maka kami nayatakan akan melibatkan diri secara langsung dan akan siap mendampingi sewaktu nanti karyawan mengambil langkah hukum dan penuntutan kepada pihak-pihak Managemen perusahaan, bila perlu kami pasti turun lapangan untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dalam rangka melindungi hak-hak karyawan/(i) yang mayoritasnya merupakan bagian dari masyarakat/warga kabupaten Batu Bara yang harus kami lindungi”, Ucap Arif tegas. (HZ)