Simalungun | Jenews.id, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pasar Dua Desa ( nagori.red) Karang Bangun Kecamatan Siantar diduga proyek siluman,
Berdasarkan pantauan awak media Jennews.id di lokasi pekerjaan Peningkatan jalan Bangun Anyer atau di sebut jalan pasar dua Desa (Nagori.red) Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, tidak ditemukan papan informasi (Papan proyek,Red),
Mengacu pada undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. setiap lembaga publik dengan menjalankan kegiatan yang bersumber dari APBN atau APBD berkewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka ke publik.
Dan disaat pekerja melakukan Pekerjaan Sub Grade (Pemadatan tanah) di badan jalan, awak Media mencoba mencari informasi sembari bertanya kepada Hendra (46) salahsatu pekerja mengatakan, bahwa pekerjaan ini dari dinas PUPR Kabupaten, dan kontraktornya saya tidak tau siapa bang, ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pekerjaan ini kami mulai dari simpang servis sampai dengan pemutaran bus angkot di perhitungkan panjangnya kurang lebih 800 meter.
Sementara Kepala Dinas PUPR Benni Saragih ketika dikompirmasi terkait pekerjaan proyek tersebut melalui via selurernya tidak dapat menerima panggilan, dan kirim pesan melalui WhatsApp namun tidak ada jawaban sampai berita ini dinaikan.
Sunardi (61) warga Huta III Desa(Nagori.red) Karang Bangun , merasa heran melihat pekerjaan ini karena tidak ada papan proyek sehingga saya tidak tau pekerjaan ini dananya dari mana,
begitupun saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah karena jalan kami sudah diperbaiki, ungkapnya.
Anggota DPRD Simalungun dari Daerah pemilihan dua Sariadi Saragih , saat dikomfirmasi melalui via selulernya mengatakan, bahwa untuk saat ini kegiatan untuk tahun 2021 belum ada tender. bisa jadi Pekerjaan tersebut pekerjaan tahun 2020 yang belum diselesaikan, dan apabila benar-benar terjadi pekerjaan tahun 2020 di selesaikan tahun ini ( 2021.red) ini diperbolehkan , sesuai dengan Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
“Namun, kepastinya saya belum dapat untuk mengetahui sumber dana dan tahun anggaran itu tahun berapa, pekerjaan di Desa ( Nagori.red) Karang Bangun, masih dugaan saya katanya kepada awak media”. tutupnya. ( Buyung )