BATU BARA, Jenews.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara, Bung Amin, angkat bicara terkait pemberitaan media online Jenews.id mengenai dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Pahang, Selasa (11/8/2026).
Bung Amin menyayangkan adanya dugaan tindakan yang dapat menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Menurutnya, keberadaan petugas keamanan di sebuah fasilitas pelayanan publik harus jelas identitas, kewenangan, serta dasar penugasannya.
“Kalau memang yang bersangkutan merupakan petugas keamanan atau satpam resmi, tentu harus dapat menunjukkan identitas dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila ada seseorang yang mengaku sebagai petugas keamanan tetapi tidak menggunakan atribut atau identitas resmi, tentu hal tersebut patut dipertanyakan,” tegas Bung Amin.
Ia menjelaskan, petugas satuan pengamanan pada umumnya memiliki identitas dan atribut yang memungkinkan masyarakat mengenali statusnya sebagai petugas keamanan. Dalam pelaksanaan tugas, aspek identitas dan profesionalitas menjadi hal penting, terlebih ketika berada di lingkungan pelayanan publik seperti SPPG.
Menurut Bung Amin, persoalan tersebut jangan dianggap sepele apabila benar terdapat upaya menghalangi wartawan ketika melakukan tugas jurnalistik.
“Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Itu merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila benar terjadi tindakan intimidasi atau penghalangan terhadap wartawan dalam memperoleh informasi, maka persoalan tersebut perlu dilihat secara serius dan diklarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai profesi wartawan justru dihalangi ketika sedang menjalankan tugas. Kalau memang ada persoalan dengan cara kerja wartawan, selesaikan secara profesional. Jangan dengan intimidasi ataupun tindakan yang dapat menghambat tugas jurnalistik,” tegasnya.
Bung Amin juga meminta pihak SPPG Desa Pahang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan kewenangan orang yang disebut sebagai petugas keamanan tersebut.
“Kami meminta Kepala SPPG Desa Pahang segera memberikan klarifikasi kepada media. Siapa petugas tersebut, apa statusnya, siapa yang memberikan kewenangan, serta apa dasar aturan penugasannya. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan klarifikasi sangat diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara pihak SPPG, petugas keamanan, wartawan, dan masyarakat.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, jelaskan secara terbuka. Pers juga memiliki hak untuk memperoleh informasi dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana pelayanan publik dijalankan,” pungkas Bung Amin.
Sementara itu, pihak SPPG Desa Pahang diharapkan memberikan penjelasan dan klarifikasi atas kejadian tersebut, termasuk terkait status petugas yang berada di lokasi saat wartawan Jenews.id menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga berita Ini diturunkan ke Redaksi, Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SPPG tersebut. Redaksi akan segera memperbarui berita jika pihak SPPG memberikan klarifikasi resmi.(Ros/Red)













