No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Rahmani Zandroto, menjadi tersangka.
Rahmani ditetapkan tersangka karena terseret dalam skandal dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias senilai Rp.38.550.850.700.
Meski telah resmi menyandang status tersangka, namun hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Rahmani beserta dua orang lainnya yang juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut informasi dihimpun, penahanan Rahmani ditunda karena dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perobatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Dikonfirmasi wartawan, Ketua LSM Gempur Kabupaten Nias, Fatiziduhu Zai, merespon positif penundaan penahanan Rahmani. Menurutnya, informasi yang menyebut Rahmani sakit benar adanya.
“Namun begitu, saya tetap mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan bilamana kondisi kesehatan Rahmani membaik”, ucap Fatiziduhu, Rabu (1/4/2026) melalui sambungan telephone Whatsapp.
Fatiziduhu menerangkan, jika penahanan terhadap Rahmani ditunda berlarut-larut malah dikhawatirkan menimbulkan persepsi maupun spekulasi liar di tengah masyarakat Pulau Nias.
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik, tetapi juga harus bersikap transparan. Saya minta, penyidik memanggil dan menahan Rahmani setelah kesehatannya nanti membaik’, tegas Fatiziduhu.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH, MH, tidak memastikan penundaan penahanan Rahmani karena sedang dalam kondisi sakit dan menjalani perobatan.
“Kalau persolaan sakit, saya masih belum mendapat informasi. Artinya, penahanan Rahmani tergantung kepada penyidik”, kata Ya’atulo, Selasa (31/3/2026).
Dijelaskan Ya’atulo, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pihaknya baru melakukan penahanan terhadap dua orang yakni JPZ, dan OKG.
“Jadi semuanya ada lima tersangka. Mereka adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan, dan Rekanan”, pungasnya. (Ris)
No Result
View All Result