Medan l Jenews.id, PT. TMP memberikan klarifikasi terkait kasus penggelapan dana oleh karyawan berinisial MPR. Menurut Sefri Ardi Tanjung, kuasa hukum PT TMP, mobil Calya milik MPR bukan ditahan oleh perusahaan, melainkan diserahkan sebagai jaminan atas kerugian perusahaan yang dilakukan oleh MPR.Demikian Penuturan Sefri Ardi Tanjung,SH., dari kantor Hukum S.A Tanjung & Fahri,Kuasa hukum PT.TMP kepada beberapa media disalah satu tempat di Jalan Putri Hijau, Medan Sumut. Rabu (26/11/2025).
MPR diduga melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 485.341.000 selama tiga tahun terakhir. Modus operandi yang digunakan adalah pelanggan telah melakukan pembayaran barang, tetapi dana tidak disetorkan ke perusahaan.
Perusahaan telah meminta MPR untuk mengembalikan dana tersebut, namun MPR tidak memenuhi kewajibannya. PT TMP siap memberikan keterangan kepada pihak penyidik di kepolisian untuk mengklarifikasi kasus ini.
” MPR lah yang menyerahkan mobil secara sukarela sebagai jaminan, bukan perusahaan yang menahan mobil seperti pemberitaan miring beberapa media” Kata Sefri .
Untuk diketahui, sebelumnya MPR telah melaporkan manajemen PT. TMP ke Poldasu terkait dugaan Penggelapan satu unit mobil di Polda Sumatera Utara dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada perusahaan melalui seseorang yang bernama Ria Safitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT.TMP. Namun perusahaan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bertentangan dengan data resmi perusahaan.
Sedangkan menurut Sefri Tanjung diakhir keteranganya mengatakan, bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pemecatan kepada MPR.
” Sampai saat ini yang bersangkutan MPR masih tetap berstatus sebagai karyawan diperusahaan PT.TMP, tidak pernah ada pemecatan yang bersangkutan”, kata Sefri.
Sedangkan rekan MPR berinisial S yang sebelumnya turut membuat laporan di kepolisian, telah mencabut laporannya dan telah mengakui kesalahannya, serta telah mengembalikan uang perusahaan, ujar Sefri mengakhiri.(Btg)












