Pematangsiantar l Jenews.id, Beroperasinya kenderaan roda tiga (Bajaj) menjadi pusat perbincangan kalangan masyarakat kota pematangsiantar. Hal itu dikarenakan semakin semrawut nya arus lalu lintas di kota pematangsiantar. Bahkan kenderaan tersebut tidak memberikan pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Kota pematangsiantar dikarenakan tidak memiliki ijin operasional dan uji KIR kendaraan bermotor. Hal itu diutarakan pengamat Kores Simarmata di salah satu Cafe di jalan MH sitorus, Selasa (16/9).
“Mari kita lihat kondisi arus lalu lintas setelah ada kenderaan bajaj. Kini arus lalulintas semakin semrawut,” Ujar Kores.
Jelasnya lagi kenderaan tersebut tidak menggunakan nomor polisi unit transportasi (plat kuning) melainkan nomor kenderaan pribadi sehingga tidak ada pemasukan PAD bagi Pemko Pematangsiantar.
“Bajaj RE (Max Ride) di STNK dan BPKP menggunakan nama Pribadi bukan Nama, Perusahaan, tidak sesuai UU tapi digunakan untuk bisnis mengangkut Sewa sehingga menyalahi aturan,” Ujar Kores.
Jelasnya lagi bahwa STNK dan BPKB Bajaj RE atau Max Ride di Kota Medan banyak sekali belum keluar hanya memakai STCK (Surat Tanda Uji Kenderaan) yg diperpanjang sekali sebulan. STNK dan BPKB ada sudah 4 Bulan bahkan 11 Bulan tidak keluar.
Kemudian izin Usaha dan Izin Operasional Bajaj RE atau Max Ride di Medan, Pematangsiantar tidak ada.
” Dalam aturan Bajaj RE tsb. harus terlebih dahulu mendapat Rekomendasi dari Pemerintah Kota / Kabupaten setempat yg dikeluarkan oleh Dishub ditujukan ke Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat baru terbit izin operadional dan Plat Kuning tidak bisa nama Pribadi di STNK/BPKB. Bajaj RE Jenis Mobil Penumpang roda tiga ini adalah Angkutan Sewa untuk Penumpang bukan untuk Pribadi, bila digunakan untuk mengangkut Sewa menyalahi aturan, angkutan Sewa jadi digunakan Bisnis menyalahi aturan, ” Ujar Kores.
Sementara itu Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Alwi Lumban gaol mengatakan bahwa operasional bajaj tersebut tidak memiliki ijin operasional. Sehingga tidak melaporkan launching ke dishub. Dishub coba untuk menyurati.
” Belum ada izin dari kami bg. Iya, Itu makanya bang. Mereka ga ada melapor untuk launcing transportasi itu di kota kita. Kami akan coba menyurati mereka, ” Ujar Alwi.
Sementara itu saat disambangi ke Kantor Bajaj CV sahat Nauli di jalan Medan Lumban Gaol mengatakan saat ini pimpinan manejemen lagi diluar kota.
Untuk kedaraan memang belum ada izin dan uji KIR. karena kendaraan kita ini akan kita pergunakan seperti ojek online.
” Kenderaan juga dibuat seperti ojek online dan kendaraan ini akan kita perjual belikan bang dan bisa jadi hak milik pribadi. kita juga lagi buka lowongan ini bang untuk para supir bajaj CV Sahat Nauli Parts Jaya, ” Ujar Lumban Gaol. (Boang)