Dairi | Jenews.id, Pengutipan uang PKL(Praktek Kerja Lapangan) di beberapa Smk Negeri diseputaran Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara wilayah IV kabanjahe, diduga jadi tradisi,(30/08/2024).
Diperoleh informasi dari Kepala Smk N 1 Siempat Nempu Hilir Eduard London Saragih saat memberi klarifikasi tentang pemberitaan pengutipan uang Pkl senilai Rp 350.000,. Yang sebelumnya terbit di media ini.
“Itu benar adanya, nggak usah dirahasia rahasiakan , saya tidak membuat saya benar,cuma begini pak hutasoit,dengan besar 350 ribu memang itu salah kami, salahnya, masukan dari senior seniorlah, aku kan masih baru, “jadi bedakan lah yang mampu dan yang kira kira kurang mampu”, Ucap Eduard kepada reporter jenews.id sembari menirukan ajakan senior senior nya.
Sehingga dinilai beberapa smk juga lakukan pengutipan uang pkl.
Sungguh miris, pengutipan uang pkl diduga sudah jadi tradisi di kalangan kepala sekolah di seputaran cabdis wilayah IV kaban jahe, sebab ada pernyataan Eduard London Saragih. Diakuinya, masukan dari senior senior untuk membedakan nilai nominal uang pkl untuk yang mampu dan kurang mampu. Namun ajakan itu disinyalir ada pematokan nilai nominal yang diduga termasuk sharat pungli.
Kuat dugaan setiap kutipan uang Pkl ditingkat Smk yang berada di seputaran Cabdis wilayah IV kabanjahe adalah hanya keinginan Oknum Kepala Sekolah saja demi kepentingan pribadi beserta kroni kroninya.
Sementara jelas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, Khususnya dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan, Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan / atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya Satuan Pendidikan.
Bahkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut , Komite Sekolah, Baik perseorangan maupun Kolektif dilarang menjual buku pelajaran, Bahan ajar, Pakaian Seragam atau Bahan Pakaian Seragam di Sekolah.
Sehingga Kepala Sekolah yang lakukan pengutipan uang Pkl dianggap dengan sengaja Langgar peraturan yang sudah ada.
Pengutipan yang dilakukan secara merata (ditentukan / dipatok nilainya) bukan berupa sumbangan atau sukarela oleh oknum kepala sekolah, diduga langgar UU No 20 Tahun 2001.
Lebih jelasnya :
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pinana Korupsi ,
Dengan ancaman hukuman,
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)”
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kacabdis Wilayah IV kabanjahe Salman mengatakan akan kita bina,(03/09/2024)
“Kita akan akan lakukan pembinaan bg”,ucap Salman melalui pesan WhatsApp .(Tim)