• Latest
  • Trending

9 bulan ago
Gusti Ramadhani, SH, CLE : Penahanan Kadis Perhubungan Pematangsiantar Julham Sitomorang Bisa Disebut Bentuk Kezholiman Aparat Penegak Hukum

Gusti Ramadhani, SH, CLE : Penahanan Kadis Perhubungan Pematangsiantar Julham Sitomorang Bisa Disebut Bentuk Kezholiman Aparat Penegak Hukum

16 jam ago
Pemuda Lintas Agama Kabupaten Dairi Sambut Letkol CZI Nanang Sujarwanto sebagai Dandim 0206/Dairi “Siap Bersinergi Wujudkan Dairi Aman dan Rukun”

Pemuda Lintas Agama Kabupaten Dairi Sambut Letkol CZI Nanang Sujarwanto sebagai Dandim 0206/Dairi “Siap Bersinergi Wujudkan Dairi Aman dan Rukun”

17 jam ago
Beredar di Media Sosial Pangulu Silakkidir Dituding Melakukan Pungli, Warga Keberatan dan Melakukan Musyawarah Desa

Beredar di Media Sosial Pangulu Silakkidir Dituding Melakukan Pungli, Warga Keberatan dan Melakukan Musyawarah Desa

1 hari ago
Catat! Defisit Bukan Pemicu Merosotnya Pengalokasian Anggaran Pembangunan di Gunungsitoli Alo’oa

Catat! Defisit Bukan Pemicu Merosotnya Pengalokasian Anggaran Pembangunan di Gunungsitoli Alo’oa

1 hari ago
DPD HIMPAK Kota Medan Rayakan Milad ke-3 Tahun dengan Semarak di Parapat

DPD HIMPAK Kota Medan Rayakan Milad ke-3 Tahun dengan Semarak di Parapat

2 hari ago
Ngeri Bah! Alokasi Pembangunan Infrastruktur Gunungsitoli Alo’oa Kena “Potong” Ditengah Jalan

Ngeri Bah! Alokasi Pembangunan Infrastruktur Gunungsitoli Alo’oa Kena “Potong” Ditengah Jalan

2 hari ago
INALUM Perkuat Strategi Dekarbonisasi Melalui Restorasi Mangrove Bersama

INALUM Perkuat Strategi Dekarbonisasi Melalui Restorasi Mangrove Bersama

3 hari ago
Kolaborasi Strategis POLRI–INALUM Perkuat Standar Pengamanan Nasional Lewat Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan

Kolaborasi Strategis POLRI–INALUM Perkuat Standar Pengamanan Nasional Lewat Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan

3 hari ago
Gawat! Kadis Perhubungan Pematangsiantar Julham Sitomorang Diminta 200 juta?

Gawat! Kadis Perhubungan Pematangsiantar Julham Sitomorang Diminta 200 juta?

3 hari ago
Toyota Calya Kontra Kereta Api Kisaran Express Renggut 3 Nyawa dan 7 Luka – luka

Toyota Calya Kontra Kereta Api Kisaran Express Renggut 3 Nyawa dan 7 Luka – luka

4 hari ago
ADVERTISEMENT
Sebenarnya Walikota Gunungsitoli Tau Pembayaran Retribusi Melalui Rekening Pribadi Juru Pungut

Sebenarnya Walikota Gunungsitoli Tau Pembayaran Retribusi Melalui Rekening Pribadi Juru Pungut

5 hari ago
Plt. Kepala Diskeptan Gunungsitoli Akui Pembayaran Retribusi RPH Melalui Rekening Pribadi

Plt. Kepala Diskeptan Gunungsitoli Akui Pembayaran Retribusi RPH Melalui Rekening Pribadi

5 hari ago
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Kamis, Juli 31, 2025
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
JeNews
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Sumut Sekitarnya

November 8, 2024
in Sumut Sekitarnya
ADVERTISEMENT

 

MEDAN I JeNews.id-Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Upaya Kejaksaan dalam membuka ruang antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tersangka menyampaikan permohonan maafnya secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Jumat (24/3/2023) proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif tidak dilaksanakan begitu saja, tapi ada proses dan tahapan yang harus ditempuh.

“Berawal dari usulan Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya dilakukan analisa dan mendalami esensi dari terjadinya tindak pidana tersebut. Dan, proses penghentian penuntutan juga harus berpedoman pada Peraturan Kejaksaan atau Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice,” jelasnya.

Usulan untuk dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kata Yos A Tarigan dilaksanakan secara berjenjang sampai akhirnya Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum menyetujui setelah sebelumnya diadakan ekspose perkaranya secara daring.

“Dari Januari sampai Maret 2023, Kejati Sumut sudah melakukan penghentikan penuntutan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 15 perkara, dan perkara yang dihentikan penuntutannya didominasi tindak pidana pemukulan, pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

Dari beberapa perkara yang dihentikan penuntutannya, lanjut Yos A Tarigan, Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali perkara harus benar-benar menggunakan hati nuraninya dalam melihat esensi permasalahan. Seperti contoh perkara pencurian sepeda motor yang berasal dari Kejari Sergai.

“Dimana, tersangka Azrai Abdi Nasution Alias Zo’i yang mencuri sepeda motor Sarno yang rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk membayar hutang biaya persalinan isteri dan perawatan anaknya di inkubator. Saksi korban Sarno F setelah mendengar alasan tersangka, Sarno memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai,” paparnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini terbukti akhir-akhir ini telah mendapat respons yang sangat positif baik dari pihak-pihak yang terlibat, seperti pelaku dan korban, keluarga pelaku, keluarga korban juga dari para tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat, terlebih lagi apabila hubungan mereka yang terlibat perkara memang bersaudara, bertetangga, berteman atau masih ada hubungan keluarga. Ketika bersepakat berdamai, maka hubungan yang sempat terputus bisa harmonis kembali,” kata Yos.

Dalam pelaksanaan RJ berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 ini, tambah Yos A Tarigan, kita meminta masyarakat ikut mengawasi kebijakan ini untuk memastikan program RJ berjalan dalam proses dan keadaan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya sehingga memberi kemanfaatan hukum bagi masyarakat.(Galung)

Previous Post

Bupati Zahir Hadiri Acara Pembukaan PRSU Ke – 49

Next Post

Empat Bandar Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Dibawa ke Jakarta

Next Post
Empat Bandar Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Dibawa ke Jakarta

Empat Bandar Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Dibawa ke Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 266 kali.