Batu Bara | Jenews.id – PDAM Tirta Tanjung yang berdiri sejak Tahun 1929 danĀ yang dulunya Batu Bara sebelum dimekarkan masih tergabung dalam Kabupaten Asahan.
“Dulu setahu saya air bersih PDAM tidak pernah sangat baik pendistribusian nya. Yang mana pada masa itu memiliki bak penampungan, sehingga air terus berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ujar,” salah seorang warga Kelurahan Tanjung Tiram Bung Abot, Jum’at 16/01/2026 saat Berada di Warkop cahaya jalan Merdeka Kita Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Menurut Keterangan Bung Abot, Zulkarnain Ahmad sangat Layak Pimpin Perumda Tirta Tanjung. Ia beralasan bahwa Zulkarnaen merupakan putra daerah dan salah satu tokoh pejuang pemekaran kabupaten batubara dan memahami sejarah berdirinya PDAM Tirta Tanjung.
Selain itu, Zulkarnaen Ahmad juga dinilai memiliki pengetahuan tentang Air Bersih yang sangat krusial dibutuhkan masyarakat.
Senada dengan bung Abot, salah seorang Tokoh masyarakat Azmi King king juga menilai Zulkarnain Ahmad sangat layak Pimpin Perumda Tirta Tanjung.
“Saya yakin Perumda akan Berbenah lebih Baik nantinya dipimpin oleh Zulkarnaen Ahmad. Sehingga Perusahan Plat Merah ini menjadi lebih baik serta bisa menjadi perusahaan dan dapat menjadi perusahaan kokoh yang dapat membahagiakan Masyarakat Batu Bara,” sebut Azmi.
Zulkarnaen Ahmad akan benahi PDAM Tirta Tanjung
Sementara, Zulkarnaen Ahmad berjanji jika diberikan Amanah memimpin Perumda Tirta Tanjung akan melakukan pembenahan Pelayanan dan manajemen yang lebih baik.
“Seluruh Pelanggan akan kita pasang Meteran ,Aturan PDAM mencakup kewajiban dan larangan bagi pelanggan (bayar tepat waktu, jangan rusak instalasi, jangan sambung ilegal, jangan modifikasi meter air).
Kemudian, aturan internal untuk pegawai dan manajemen (struktur organisasi, kinerja, etika) diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta penetapan tarif dan pembinaan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah setempat. Aturan ini bertujuan memastikan pelayanan air bersih berjalan baik, mengelola keuangan perusahaan, dan melindungi hak serta kewajiban semua pihak terkait.
Aturan untuk Pelanggan
Kewajiban: Membayar tagihan air tepat waktu, melaporkan kebocoran, dan menjaga instalasi.
Larangan: Merusak pipa/meter air, memindahkan meter air, membuat sambungan ilegal, menyambung pompa langsung ke pipa dinas, atau menjual air PDAM tanpa izin.
Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan denda atau pemutusan sementara/permanen layanan air, serta denda keterlambatan pembayaran,” Ujar PJs.Perumda Tirta Tanjung Zulkarnain Ahmad.
Ia juga menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah kabupaten Batu Bara.
“Kita juga Berkomitmen mendukung penuh Program Bupati Batu Bara menjadikan Masyarakat Bahagia,” tandasnya.(Ros)













