• Latest
  • Trending
Wali Kota Pematangsiantar Diduga Lakukan Maladministrasi Terkait Penunjukan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Wali Kota Pematangsiantar Diduga Lakukan Maladministrasi Terkait Penunjukan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

3 bulan ago
Bupati Batu Bara Hadiri Konferensi Pengurus Cabang IV NU Batu Bara

Bupati Batu Bara Hadiri Konferensi Pengurus Cabang IV NU Batu Bara

1 hari ago
Mie Sedaap Hadir di Samsat Medan Selatan, Warga Wajib Pajak Dapat Mie Gratis

Mie Sedaap Hadir di Samsat Medan Selatan, Warga Wajib Pajak Dapat Mie Gratis

2 hari ago
TIM HUKUM AMPASU RESMI LAPORKAN MANAGER SIBULAN ESTATE PT PP LONSUM KE Bareskrim POLRI

TIM HUKUM AMPASU RESMI LAPORKAN MANAGER SIBULAN ESTATE PT PP LONSUM KE Bareskrim POLRI

3 hari ago
INALUM Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional

INALUM Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional

4 hari ago
PB ALAMP AKSI Mendesak APH Segera Periksa Pimpinan Region BSI Medan

PB ALAMP AKSI Mendesak APH Segera Periksa Pimpinan Region BSI Medan

6 hari ago
Pasca Libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026, Bupati Simalungun Pimpin Apel Pagi: Disiplin ASN Faktor Penting Meningkatkan Kinerja

Pasca Libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026, Bupati Simalungun Pimpin Apel Pagi: Disiplin ASN Faktor Penting Meningkatkan Kinerja

6 hari ago
Sekretaris DPD PAN Batu Bara Minta APH Pro Aktif Tegakkan Pasal UU Pers Terkait Laporan Pengaduan Wartawati di Batu Bara

Sekretaris DPD PAN Batu Bara Minta APH Pro Aktif Tegakkan Pasal UU Pers Terkait Laporan Pengaduan Wartawati di Batu Bara

2 minggu ago
Usut Tuntas Tragedi Penembakan di Sondi Raya, Kapolres Segera Mengundurkan Diri, ini Kata Ketua DPC. GAMKI Simalungun

Usut Tuntas Tragedi Penembakan di Sondi Raya, Kapolres Segera Mengundurkan Diri, ini Kata Ketua DPC. GAMKI Simalungun

2 minggu ago
Jelang Perayaan Nataru, Bupati Batu Bara Tinjau Ketersediaan Bahan Pokok, BBM, Elpiji dan Pospam

Jelang Perayaan Nataru, Bupati Batu Bara Tinjau Ketersediaan Bahan Pokok, BBM, Elpiji dan Pospam

3 minggu ago
Gerak Cepat Kanit Reskrim Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Baru Satu Bulan Keluar Penjara 

Gerak Cepat Kanit Reskrim Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Baru Satu Bulan Keluar Penjara 

3 minggu ago
ADVERTISEMENT
INALUM Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat, Pastikan Kesiapsiagaan Pegawai dan Keamanan Operasional

INALUM Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat, Pastikan Kesiapsiagaan Pegawai dan Keamanan Operasional

3 minggu ago
Sambut HUT Ke-50, bos INALUM Gelar 12 Titik Pasar Murah di 10 Kabupaten/Kota Sumatra Utara

Sambut HUT Ke-50, bos INALUM Gelar 12 Titik Pasar Murah di 10 Kabupaten/Kota Sumatra Utara

3 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Senin, Januari 12, 2026
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diduga Lakukan Maladministrasi Terkait Penunjukan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Oktober 3, 2025
in Pematang Siantar
Wali Kota Pematangsiantar Diduga Lakukan Maladministrasi Terkait Penunjukan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar l Jenews.id, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn diduga melakukan maladministrasi atau tindakan melawan hukum terkait penunjukan auditor ahli madya Ricky Marthin Erzuki Damanik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar pada tanggal 2 Oktober 2025.

Pasalnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PermenPAN RB) Republik Indonesia (RI) Nomor 48 Tahun 2022 tentang jabatan fungsional auditor, pada pasal 51 dijelaskan, “Dalam rangka optimalisasi percepatan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, auditor dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.”

Menanggapi dugaan maladministrasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak menjelaskan bahwa PermenPAN RB Nomor 48 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023.

“Udah dicabut Permenpan 48 Tahun 2022 dengan Permenpan 1 tahun 2023 bang,” kata Timbul Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (2/10) malam.

Akan tetapi, dalam PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 pasal 61 juga dijelaskan bahwa, pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan menteri yang mengatur mengenai jabatan fungsional masing-masing, dinyatakan masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan peraturan menteri ini.

Kemudian, perlu diketahui bahwa, PermenPAN RB Nomor 48 Tahun 2022 masih tetap berlaku dan tidak dicabut oleh PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023. Karena, kedua peraturan itu mengatur hal yang berbeda, dimana PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang sistim evaluasi dan kinerja jabatan fungsional. Sedangkan PermenPAN RB Nomor 48 Tahun 2022 mengatur tentang pedoman penilaian angka kredit untuk jabatan fungsional tertentu di lingkuang instansi pusat dan daerah.

Dengan demikian, penerbitan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, tidak secara otomatis menghapus atau mengubah ketentuan yang mungkin ada dalam PermenPAN RB Nomor 48 Tahun 2022 terkait larangan auditor menjabat Plt. Karena, kedua peraturan ini memiliki fokus dan substansi yang berbeda. Untuk memahami aturan ini secara pasti,
perlu dirujuk pada isi lengkap kedua PermenPAN RB tersebut.

Selain itu, pengangkatan Ricky Marthin Erzuki Damanik sebagai Plt Asisten Pemerintahan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar disinyalir tapa adanya paraf berjenjang dari para pejabat yang berkompeten sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Adapun isi surat perintah pelaksana tugas nomor : 026/800.I.II.I/6325/X-2025 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn pada tanggal 2 Oktober 2025.

Menimbang : Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas tugas rutin pada Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar. Dasar : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 22 tahun 2021 tentang pola karir Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

Kepada, Nama : Ricky Marthin Erzuki Damanik. NIP : 198103022006041004. Pangkat/Gol Ruang : Pembina Tingkat I (IV/b). Jabatan : Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar.

Pertama, terhitung mulai tanggal ditetapkan, di samping jabatannya sebagai auditor ahli madya pada Inspektorat, juga sebagai
Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.

Kedua, melaksanakan perintah ini denga seksama dan penuh tanggungjawab. Terakhir, surat perintah ini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pematangsiantar pada 2 Oktober 2025. Lalu ditandatangani oleh Wesly Silalahi, lengkap dengan stempel Wali Kota Pematangsiantar. (TIM)

Previous Post

10 Tuntutan Pemuda dan Pelajar Al Washliyah dalam Aksi Damai di Kantor Wali Kota Pematangsiantar

Next Post

Judi Berkedok Ketangkasan Milik JN Situmorang dan Saipull Serbu Wilkum Polres Sergei

Next Post
Judi Berkedok Ketangkasan Milik JN Situmorang dan Saipull Serbu Wilkum Polres Sergei

Judi Berkedok Ketangkasan Milik JN Situmorang dan Saipull Serbu Wilkum Polres Sergei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 73 kali.