Batubara I JeNews.id
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua orang yang terakhir diketahui sebagai pasangan suami istri (pasutri).
Pasutri tersebut diamankan karena terduga sebagai pelaku narkoba jenis pil Extacy.
Penangkapan Pasutri terlibat Narkoba Jenis Ekstasi itu dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi SH, Senin(06/3/2023).
Kepada Wartawan, AKP Feri kusnadi menjelaskan, Tersangka bernama bernama Rojali alias Jali (49), Warga Dusun III, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, dan pasangannya bernama Malinda Aritonang alias Linda, (39),warga Dusun IV Gang Setia, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Lebih lanjut AKP Fery menerangkan, penangkapan itu terjadi pada hari Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 22.00 Wib. Awalnya, personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku, mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya mengatakan, bahwa ada sepasang suami istri Rojali alias Jali dan Malinda Aritonang alias Linda yang merupakan bandar Narkotika jenis pil ekstasi.
Mendapat informasi tersebut, personil unit reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi,.S.H melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Pasutri itu ditangkap tepat di depan Polsek Labuhan Ruku, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil pemeriksaan, benar saja petugas menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki – laki bernama Diki Wahyudi, dan hasil pengecekan di Handphone milik pelaku ditemukan bukti transfer uang dari pelaku Rojali kepada laki – laki bernama Diki Wahyudi sebesar Rp 16.500.000.”
Adapun Barang bukti yang didapat, 61 (enam puluh satu) butir pil ekstasi warna kuning, Enam butir pil ekstasi warna merah, Satu buah dompet perempuan warna coklat berisikan uang hasil penjualan Pil ekstasi sebesar Rp 3.000.000.
Kemudian, Satu unit sepeda motor Honda pcx warna merah tanpa plat dengan nomor rangka MH1KF7110NK424484, nomor mesin KF711425698, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna casing putih, satu unit Handphone merk Realmi warna casing biru, satu buah Handphone merk nokia warna casing hitam, dan satu buah Handphone merk nokia warnah casing biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kini Pasutri itu berada di Mapolsek Labuhan Ruku dan diancam dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R)