Jakarta |Jenews.id — Tim Hukum Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Utara (AMPASU) secara resmi telah mengajukan laporan pengaduan pidana ke Bareskrim Polri terhadap Manager Sibulan Estate PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LONSUM).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kuat penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan lahan perkebunan tanpa alas hak yang sah,, serta indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk dugaan pelanggaran hukum agraria dan lingkungan hidup.
Ketua Tim Hukum GUSTI RMD, S.H.,M.H., CLE didampingi KEPALA TIM INVESTIGASI AMPASU ERIPSON GINTING .,S.FIL menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perlawanan konstitusional masyarakat terhadap praktik korporasi yang dinilai mengabaikan prinsip kepastian hukum, keadilan agraria, dan supremasi hukum.
“PENANAMAN diluar HGU tidak melahirkan hak apa pun bagi korporasi. Setiap aktivitas pengelolaan, pengamanan, maupun pemanfaatan lahan setelah HGU berakhir adalah ilegal dan berpotensi pidana. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran,” tegas Tim Hukum AMPASU.
AMPASU juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan, serta menghentikan seluruh aktivitas operasional PT PP LONSUM di areal yang secara hukum tidak lagi memiliki dasar penguasaan.
Langkah ini sekaligus menjadi preseden hukum nasional, bahwa konflik agraria tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan kekuasaan atau pembiaran administratif, melainkan harus tunduk pada hukum positif dan konstitusi.
KETUA UMUM AMPASU menegaskan: “hukum agraria adalah hukum publik — bukan alat legitimasi penguasaan sepihak,” tandasnya.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, Manager Sibulan estate PT PP LONSUM belum memberikan keterangan resmi, pesan konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp juga tak kunjung dijawab.(TIM)













