Simalungun | jenews.id
Sekitar pukul 13.00 WIB, Supriadi (40) alias Piang warga Jalan Purba, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Selasa (25/08) kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika jenis methapitamin sabu. Ops Sat Res Narkoba langsung terjun ke lokasi yang diinfokan. Pada pukul 11.30 WIB, sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang lelaki yang ciri-cirinya serupa dengan informasi yang diterima. Dan selanjutnya petugas langsung menangkap dan melakukan interogasi terhadap pria tersebut dan mengaku bernama Supriadi (40) alias Piang.
Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka tidak ditemukannya barang bukti. Namun tersangka mengaku menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.
Selanjutnya, petugas bergegas membawa tersangka ke kediamannya. Setibanya di lokasi petugas menggeledah seisi rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku baju dalam kamar terdapat delapan bungkus ukuran kecil shabu dan di tempat kabel charger laptop yang di letak di atas lemari TV terdapat dua bungkus ukuran sedang seberat 33,46 gram.
Tersangka juga mengungkapkan bahwasanya narkotika jenis sabu tsb adalah miliknya dan siap untuk diedarkan. Selanjutnya Team Ops Sat Res Narkoba mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan selanjutnya. (Agus/red)