• Latest
  • Trending
Tanpa Harus ke Kantor BPN, Cek Sertifikat Tanah Online

Tanpa Harus ke Kantor BPN, Cek Sertifikat Tanah Online

7 bulan ago
Bupati Simalungun Gelar Rakor Bersama Pimpinan Perangkat Daerah

Bupati Simalungun Gelar Rakor Bersama Pimpinan Perangkat Daerah

13 jam ago
Bupati Simalungun Anton Saragih Hadiri Sertijab Danyonif 122/TS

Bupati Simalungun Anton Saragih Hadiri Sertijab Danyonif 122/TS

18 jam ago
Bupati Simalungun Berharap APPSI Melalukan Tugas dan Fungsi Dengan Baik

Bupati Simalungun Berharap APPSI Melalukan Tugas dan Fungsi Dengan Baik

22 jam ago
Bupati Simalungun Terima Audensi Manager PT PLN UP3 Untuk Sinergi Dalam Pelayanan Masyarakat

Bupati Simalungun Terima Audensi Manager PT PLN UP3 Untuk Sinergi Dalam Pelayanan Masyarakat

2 hari ago
Pemkab Simalungun Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah RPJMD Tahun 2025-2029

Pemkab Simalungun Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah RPJMD Tahun 2025-2029

2 hari ago
Bupati Simalungun Serahkan Hewan Qurban ke Masjid Raya Taqwa Parapat

Bupati Simalungun Serahkan Hewan Qurban ke Masjid Raya Taqwa Parapat

6 hari ago
Meriahkan Hari Raya Idul Adha 1446 H, Bupati Simalungun Lepas Peserta Takbir Keliling di Halaman Kantor Bupati

Meriahkan Hari Raya Idul Adha 1446 H, Bupati Simalungun Lepas Peserta Takbir Keliling di Halaman Kantor Bupati

7 hari ago
Anggaran Iklan Media Online di Bappelitbangda Batu Bara Tuai Sorotan, APH Diminta Bertindak

Anggaran Iklan Media Online di Bappelitbangda Batu Bara Tuai Sorotan, APH Diminta Bertindak

1 minggu ago
Hadiri FGD RUU KUHAP, Bupati Simalungun Imbau Masyarakat Taat dan Patuh Hukum

Hadiri FGD RUU KUHAP, Bupati Simalungun Imbau Masyarakat Taat dan Patuh Hukum

1 minggu ago
Halo Pak Wali! Pj. Kades Samasi Idanoi Dipolisikan Karena Tampari Anak SD

Halo Pak Wali! Pj. Kades Samasi Idanoi Dipolisikan Karena Tampari Anak SD

1 minggu ago
ADVERTISEMENT
Manager Unit Kebun Air Batu PTPN 4 Dituding Arogan, Pemutusan Kontrak Kerja Secara Sepihak tidak Beralasan

Manager Unit Kebun Air Batu PTPN 4 Dituding Arogan, Pemutusan Kontrak Kerja Secara Sepihak tidak Beralasan

1 minggu ago
Hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut Bupati Simalungun: Bank Sumut merupakan mitra strategis kita di Kabupaten Simalungun

Hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut Bupati Simalungun: Bank Sumut merupakan mitra strategis kita di Kabupaten Simalungun

1 minggu ago
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Jumat, Juni 13, 2025
Jumat, Juni 13, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Teknologi Aplikasi

Tanpa Harus ke Kantor BPN, Cek Sertifikat Tanah Online

November 8, 2024
in Aplikasi
Tanpa Harus ke Kantor BPN, Cek Sertifikat Tanah Online
ADVERTISEMENT

Aplikasi  | Jenews.id

BPN sudah memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin cek sertifikat tanah secara online. Ada aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pengecekan. Selain itu, ada juga informasi soal lokasi bidang tanah yang bakal ditampilkan. Hanya bermodalkan smartphone, Anda kini bisa langsung mengeceknya tanpa harus ke kantor BPN.

Sertifikat tanah adalah bukti autentik atas hak tanah yang Anda miliki. Bagi Anda yang berniat atau baru saja membeli tanah dan ingin memastikan keaslian sertifikatnya, jangan khawatir karena sekarang semua bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Memiliki sertifikat tanah berarti Anda memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan tersebut. Jadi, jangan malas untuk cek sertifikat tanah karena ini penting menyangkut legalitas tanah tersebut sekaligus menghindari sengketa di masa mendatang.

Mengenal Apa Itu Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa Anda download secara gratis di PlayStore atau App Store. Aplikasi ini diluncurkan dengan tujuan antara lain:

 

  1. Mensosialisasikan program strategis ATR/BPN
  2. Menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, dan status berkas)
  3. Untuk inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain
  4. Membantu Petugas Ukur/Surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah di lapangan
  5. Mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan
  6. Sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan kita (sertifikat), maupun kewajiban kita (agunan)
  7. Mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan
  8. Melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online

 

ADVERTISEMENT

Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan instansi yang mewadahi segala urusan pertanahan di Indonesia, termasuk bagaimana cara cek sertifikat tanah. Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, ada juga cara lain yang bisa Anda coba. Berikut cara cek sertifikat tanah online:

 

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi Sentuh Tanahku

 

  • Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
  • Lakukan registrasi dengan alamat email aktif
  • Masukkan username beserta kata sandi yang Anda inginkan
  • Cek link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut
  • Setelah masuk ke halaman aktivasi pengguna, klik opsi “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun
  • Login untuk masuk ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat
  • Pilih layanan “Cek Berkas BPN online”
  • Klik menu “Info sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.

 

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website

 

  • Buka situs atrbpn.go.id di browser Anda
  • Klik menu “Publikasi”
  • Lengkapi data yang ingin dicari di kolom-kolom yang tersedia
  • Setelah itu, klik “Cari berkas”
  • Akan muncul data sertifikat tanah beserta info kepemilikannya.

 

Sertifikat Tanah Bermasalah? Laporkan via Aplikasi Sentuh Tanahku!

 

Jika sertifikat tanah yang Anda cek ternyata bermasalah, jangan panik. Anda bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku agar segera diproses pihak BPN. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

 

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku dan akses menu “Laporkan Sertifikat”
  • Anda bakal diminta mengisi kronologi keluhan serta alamat kantor pertanahan, nama desa, jenis hak, dan nomor sertifikat
  • Lampirkan foto sertifikat yang bermasalah sebagai bukti
  • Setelah itu, pihak BPN akan segera mengusut masalah tersebut dan menghubungi Anda dalam waktu dekat.

 

Fitur Lain Sentuh Tanahku

1. Info Berkas

 

Fitur ini akan menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas, rincian informasi dari salah satu daftar berkas, hingga pencarian atas informasi berkas tertentu.

 

2. Info Sertifikat

 

Fitur ini hadir untuk menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Jika sertifikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan sertifikat, Anda bisa melaporkannya. Ada juga submenu “Daftar Agunan” yang berfungsi untuk menampilkan informasi daftar kode agunan dari sertifikat.

 

Nantinya, daftar sertifikat yang terkait dengan pemilik akun bakal ditampilkan sebagai daftar kepemilikan (berdasarkan NIK). Anda bisa mengakses daftar tersebut untuk melihat detail sertifikat. Dari detail sertifikat tersebut, Anda dapat melihat lokasi bidang tanahnya di peta atau membantu plotting bidang tanah tersebut jika belum terpetakan.

 

3. Plot Bidang Tanah

 

Untuk melakukan plotting bidang, Anda harus memasukkan nomor sertifikat yang akan diplotting. Selanjutnya, gambarkan bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya. Dengan mengakses menu simpan plot maka data akan tersimpan di server dan Kantor Pertanahan akan memverifikasi data tersebut. Jika plot bidang telah diverifikasi, maka bidang Anda akan muncul di menu plot bidang.

 

4. Lokasi Bidang Tanah

 

Pengguna harus memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian memasukkan jenis hak dan nomornya. Dengan mengakses tombol proses, maka lokasi bidang tanah yang dimaksud akan ditunjukkan pada peta yang bersifat interaktif.

 

5. Info Layanan

 

Fitur ini menyajikan daftar informasi layanan beserta fitur pencarian untuk memudahkan Anda mengetahui informasi syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian, serta simulasi biaya. Anda bisa memilih jenis layanan yang diinginkan atau mencari berdasarkan kata kunci tertentu. Dengan mengakses layanan ini, Sentuh Tanahku bakal menampilkan persyaratan, waktu, dan tarif biaya.

 

Itulah penjelasan lengkap mengenai cara cek sertifikat tanah online tanpa harus ke kantor BPN. Anda bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN atau langsung mengakses via website. Jangan lupa laporkan jika ada masalah pada sertifikat tanah Anda. Semoga bermanfaat! (ong)

Previous Post

Welcome Dinner, Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA menjamu Para Peserta Lake Toba Bike Adventure 2024

Next Post

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Disambut Baik Kalapas Pematangsiantar

Next Post
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Disambut Baik Kalapas Pematangsiantar

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Disambut Baik Kalapas Pematangsiantar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 1027 kali.