• Latest
  • Trending
Surat Edaran (SE) Menag RI No. 05 Tahun 2022 Dapat Memicu Kekisruhan

Surat Edaran (SE) Menag RI No. 05 Tahun 2022 Dapat Memicu Kekisruhan

2 tahun ago
Wali Kota Wesly Galakkan Program Jumat Pagi Bersih Lingkungan (Jumpa Berlian)

Wali Kota Wesly Galakkan Program Jumat Pagi Bersih Lingkungan (Jumpa Berlian)

2 hari ago
Wali Kota Wesly Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Peresmian Rumah untuk Dhuafa oleh AMCF

Wali Kota Wesly Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Peresmian Rumah untuk Dhuafa oleh AMCF

2 hari ago
Wali Kota Wesly Sambut Kepulangan Jamaah Haji/Hajjah Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Sambut Kepulangan Jamaah Haji/Hajjah Pematangsiantar

2 hari ago
Pemkab Simalungun Gelar Rapat Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah: Cetak Biru Masa Depan

Pemkab Simalungun Gelar Rapat Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah: Cetak Biru Masa Depan

2 hari ago
Sewa-Menyewa Alat Berat di Dinas PUTR Gunungsitoli Sesuai Mekanisme

Sewa-Menyewa Alat Berat di Dinas PUTR Gunungsitoli Sesuai Mekanisme

4 hari ago
Wali Kota Wesly Ajak Rumah Sakit di Kota Pematangsiantar Tingkatkan Pelayanan

Wali Kota Wesly Ajak Rumah Sakit di Kota Pematangsiantar Tingkatkan Pelayanan

4 hari ago
Wali Kota Wesly dan Ny Liswati Saksikan Langsung Kemenangan Timnas U19 Indonesia di Stadion Utama Sumut

Wali Kota Wesly dan Ny Liswati Saksikan Langsung Kemenangan Timnas U19 Indonesia di Stadion Utama Sumut

4 hari ago
BPKP Sumut Apresiasi Wali Kota Wesly Peduli Upaya Pencegahan Korupsi

BPKP Sumut Apresiasi Wali Kota Wesly Peduli Upaya Pencegahan Korupsi

4 hari ago
PB ALAMP AKSI Soroti Skandal Rp 4,3 Miliar di RS Jiwa Prof. Ildrem: Aksi ‘Gila’ Pejabat Garong Uang Negara Dibongkar Massa!

PB ALAMP AKSI Soroti Skandal Rp 4,3 Miliar di RS Jiwa Prof. Ildrem: Aksi ‘Gila’ Pejabat Garong Uang Negara Dibongkar Massa!

5 hari ago
ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

7 hari ago
Polres Pematangsiantar Didesak Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan terhadap Anak Wartawan

Polres Pematangsiantar Didesak Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan terhadap Anak Wartawan

7 hari ago
Anak Wartawan Dikeroyok Brutal, Disulut Rokok dan Diancam Parang, Kapolres Pematangsiantar Diminta Jangan Diam!

Anak Wartawan Dikeroyok Brutal, Disulut Rokok dan Diancam Parang, Kapolres Pematangsiantar Diminta Jangan Diam!

1 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Senin, Juni 8, 2026
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Medan

Surat Edaran (SE) Menag RI No. 05 Tahun 2022 Dapat Memicu Kekisruhan

November 8, 2024
in Medan
Surat Edaran (SE) Menag RI No. 05 Tahun 2022 Dapat Memicu Kekisruhan
ADVERTISEMENT

Medan I jenews.id, Surat edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qouma tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, ternyata menuai polemik. Sekalangan organisasi Islam angkat suara karena menilai SE tersebut dapat memicu kekisruhan. Bahkan organisasi Islam, Al Washliyah dengan tegas meminta Menag mencabut dan membatalkan surat edaran Nomor 05 Tahun 2022 tersebut.

“Kita di organisasi Al Washliyah ini menginginkan perdamaian. Mungkin begitu juga dengan organisasi Islam lainnya yang ada di Indonesia. Untuk itu kita mendesak Mentri Agama supaya mencabut surat edaran mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla. Jangan sampai gara-gara surat edaran itu terjadi konflik,” tegas Ketua PW Al Washliyah Sumut, Dr H Dedi Iskandar Batubara, S Sos, SH, MSP kepada Wartawan, Kamis (24/02/2022).

Negara Indonesia, kata Dedi dihuni mayoritas Muslim. Namun kaidah-kaidah ke-muslim-an itu seolah tergerus dengan aturan. Pun sekadar imbauan, tapi sedikit banyak telah melukai hati umat Islam. “Pertanyaannya, kenapa harus dikeluarkan surat edaran yang menurut saya sama sekali tidak berguna. Sebab, dari zaman berzaman pengeras suara yang keluar dari masjid atau mushalla ada pertanda agar umat muslim mengerjakan perintah Allah SWT. Nah, sekarang malah beda, kok Menag yang seharusnya menentramkan malah menimbulkan masalah. Ada apa dengan Menag Yaqut Cholil Qouma!” beber Dedi Iskandar Batubara yang juga anggota DPD RI perwakilan Sumut ini.

Sekarang saja bisa dilihat akibat surat edaran Menag itu, terjadi aksi di sejumlah daerah. Sumatera Barat (Sumbar) sudah mengeluarkan stateman untuk mengganti Menag. Artinya apa, kata Dedi, di sini telah terjadi kesalahan besar seorang Menteria Agama. “Banyak yang tidak pas dalam poin perpoin aturan surat edaran itu. Apalagi Menag sempat salah memberikan statemen yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu. Statement seperti itu sangat menyinggung. Terus terang saya menyayangkan sikap Menag mengeluarkan surat edaran,” tukasnya.

Menurut DIB, bahwa Menag salah kaprah. Tidak bisa menempatkan apa yang jadi permasalahan penting ketimbang harus mengurus ‘Toa’ masjid.  “Pertanyaannya lagi, kita hidup sekarang ini di negeri yang mana, alam yang mana dan negeri ini punya siapa. Sehingga dengan mudah dan seolah-olah umat Islam dipecahbelah dengan aturan dan peraturan seenaknya saja. Jangan cuma kepentingan segelintir orang aturan dan peraturan itu dengan mudah dibuat,” kata DIB sedikit emosi.

ADVERTISEMENT

Dedi pun memprediksi, andai surat edaran Menag itu tidak dicabut bakal berimbas besar bagi keberlangsungan umat beragama di tanah air. Seperti terpublis, surat edaran Nomor 05 tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memuat lima poin penting terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla.

Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musholla di seluruh Indonesia. Yaqut menyatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Point yang tertuang dalam surat edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas di antaranya:

1. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

2. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

3. Kumandang azan tetap menggunakan Pengeras Suara Luar

4. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam

5. Syarat suara yang dipancarkan. (Tim)

Previous Post

Sat Res Narkoba Polres Dairi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Kota Sidikalang

Next Post

Pemkab Batu Bara Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak Award Tahun 2022

Next Post
Pemkab Batu Bara Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak Award Tahun 2022

Pemkab Batu Bara Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak Award Tahun 2022

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 612 kali.