SIDIKALANG | Jenews.id – Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi meringkus MB (34) karena telah melakukan kekerasan rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, SIB di rumahnya yang berlokasi di Desa Tambahan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi .
“Ya tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA, ” ujar Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu, Jumat (9/8/2024).
Dikatakannya, kejadian bermula pada tanggal 2 Agustus 2024 dimana SIB baru saja pulang membeli ikan dari warung sembari menggendong anaknya berusia 1 tahun yang sedang menangis. Saat itu, MB langsung menuduh sang istri baru saja pulang ngerumpi bersama tetangga sebelahnya. Namun hal tersebut dibantah oleh sang istri dan mengaku baru pulang dari warung untuk membeli ikan.
“Sehingga kejadian itu membuat pasangan suami istri ini menjadi cekcok dan sempat adu mulut, ” kata Kasat Reskrim.
MB pun yang sudah naik pitam langsung menampar pipi sang istri sebanyak 3 kali. MB pun juga meninju kening dan menendang betis kaki kanan istrinya secara berulang – ulang hingga menjadi pincang. Setelah peristiwa itu, keesokan harinya SIB menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian yang sudah dialaminya. SIB pun kemudian di jemput oleh pihak keluarga dan menginap di rumah pamannya yang berada di Asmil 0206 Dairi untuk menghindari perbuatan kekerasan suaminya.
Setelah 2 hari berlangsung, tepatnya tanggal 5 Agustus, SIB langsung melaporkan KDRT tersebut ke SPKT Polres Dairi.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan serta hasil Visum, Unit PPA resmi menetapkan MB sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya. Kepada polisi, MB mengaku sudah berumah tangga dengan korban selama 10 tahun dan di karuniai anak yang masih berusia 1 tahun.
Adapun alasan MB melakukan kekerasan karena merasa mengira korban bertandang ke rumah tetangga dan tidak memperhatikan anaknya yang sedang menangis secara terus menerus.
Atas perbuatannya, MB dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (*/tr)