GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Komisi l DPRD Kota Gunungsitoli mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Nias di Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Komisi l DPRD Kota Gunungsitoli itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Adrianus Zega ST, M.Psi dan Ketua Komisi l Kurniawan Harefa yang diterima Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias beserta jajarannya.
Bukan tanpa dasar, kedatangan Komisi l DPRD untuk melakukan Rapat Koordinasi terkait keluhan dan aspirasi masyarakat. salah satunya, yakni persoalan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di enam Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
Seperti disampaikan Anggota Komisi l DPRD Kota Gunungsitoli Yobedi Laowo SE, bila hingga kini masih banyak sertifikat tanah (PTSL-red) milik masyarakat yang belum diterbitkan ataupun diserahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias terhitung sejak 2019 sampai dengan 2025.
Diungkapkan Yobedi, sebagai perwakilan masyarakat Komisi l DPRD Kota Gunungsitoli juga sudah pernah mempertanyakan hal serupa namun Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias saat itu berdalih penerbitan sertifikat terkendala pegawai yang pindah tugas.
“Kami berharap, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias yang baru menjabat dapat memberikan atensi terhadap persoalan ini. Karena masyarakat Kota Gunungsitoli ingin kepastian atas sertifikat tanah milik mereka”, kata Yobedi.
Selain itu, Yobedi turut mempertanyakan biaya real pengurusan sertifikat tanah yang dikakukan secara mandiri. Sebab menurut informasi diterimanya, untuk mengurus masyarakat dikenakan biaya bervariasi mulai dari Rp.3.000.000 bahkan Rp.5.000.000.
“Kami juga mempertanyakan alasan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias yang belum merespon surat permohonan masyarakat di beberapa Desa terkait program sertifikat PTSL. Kami berharap, Kantor Pertanahan Kabupaten Nias segera membalas surat tersebut”, ucapnya.
Hal senada diutarakan Anggota Komisi l DPRD Kota Gunungsitoli, Yatatema Zebua SE. Diterangkannya, bahwa penertiban sertifikat PTSL menjadi harapan masyarakat secara umum. Dari itu, pihaknya meminta keseriusan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias.
“Dalam reses, banyak masyarakat mengeluh kepada kami. Dimana sudah bertahun-tahun mengurus sertifikat, tetapi belum diterbitkan ataupun diserahkan. Kami berharap, adanya jawaban pasti dari kantor Pertanahan Kabupaten Nias terkait sertifikat PTSL”, kata Yatatema.
Merespon apa disampaikan Komisi l DPRD Kota Gunungsitoli, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Pangasian Hatigoran Sirait S.Kom, M.Si, berjanji akan menindaklanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat Kota Gunungsitoli.
“Memang ada terjadi kendala. Pertama, masyarakat tidak mau mengambil sertifikat PTSL yang sudah diterbitkan. Meski begitu, secepatnya saya menyurati masing-masing Kepala Desa. Tetapi memang, kami tidak menutupi ada sertifikat yang baru di cetak”, ucap Pangasian.
Disamping itu, Pangasian menerangkan bahwa faktor lain penyebab keterlambatan penerbitan sertifikat PTSL akibat jumlah pengajuan yang melonjak dari empat Kabupaten-Kota. Sebagai contoh, di Tahun 2022 setidaknya ada 24.366 pengajuan, Tahun 2023 sebanyak 1.900, dan Tahun 2024 tercatat ada 3.028 pengajuan.
“Saya menghimbau, agar masyarakat yang belum menerima sertifikat PTSL segera bersurat kepada kami melalui Kepala Desa masing-masing. Sehingga, kami dapat menindaklanjutinya dengan menelusuri sertifikat PTSL miliknya”, tandas Pangasian. (Ris)