Simalungun | Jenews.id, “Tidak ada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelantikan 8 pimpinan tinggi pratama (eselon II), yang dilakukan Bupati Simalungun pada 1 November lalu”.
Hl ini dikatakan dengan tegas oleh Asisten Komisioner KASN Bidang Pengisian Jabatan Tinggi Wilayah II, salah satunya Provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana Kepada wartawan di ruang BKD Simalungun, Kamis (18/11/21).
Kembali ditegaskan Kusen, satu-satunya rekomendasi yang dikeluarkan KASN adalah rekomendasi untuk pelaksanaan uji kompetensi terhadap 27 pejabat tinggi pratama, bukan rekomendasi pelantikan terhadap 8 pejabat tinggi pratama yang dilakukan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga
Atas dasar temuan inilah, pihak KASN, sebut Kusen, akan melakukan kajian dan evaluasi serta meminta Pemkab Simalungun untuk memenuhi segala ketentuan yang berlaku.
Soal rekomendasi KASN, dia menegaskan, hal itu merupakan hal yang bersifat mengikat dan sudah diatur dalam peraturan.
“Pelantikan yang dilakukan pada 1 November 2021 lalu di lingkungan Pemkab Simalungun, tanpa ada rekomendasi dari KASN,” akunya
Dia menerangkan, selain melakukan klarifikasi terhadap permasalahan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Radiapoh, kedatangan pihaknya ke Simalungun, juga ingin melakukan klarifikasi terhadap penonjoban 19 pejabat Pemkab Simalungun.
“Kedatangan kita ke Simalungun ini juga didasari dengan adanya pengaduan terkait penonjoban 19 jabatan pimpinan tinggi pratama,” terangnya.
Menurut Kusen, penonjoban terhadap ASN tidak bisa diterapkan, apalagi itu berdasarkan hasil dari uji kompetensi yang sudah digelar.
“Bahwa dalam kompetensi pejabat tinggi, tidak boleh dalam rangka penonjoban,” tegasnya.
Oleh karena itu, sebut Kusen, persoalan penonjoban itu akan dikaji dan dianalisa kembali oleh pihak KASN. Jika terjadi tidak sesuai ketentuan harus ditinjau kembali oleh Pemkab Simalungun.
Sebelumnya, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan pelantikan terhadap 8 pimpinan tinggi pratama (eselon II), Senin (1/11/21) lalu.
Kepada wartawan, saat itu Bupati mengatakan, pelantikan pejabat eselon II yang dilakukannya sudah sesuai peraturan dan sudah memiliki rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sudah pasti, kita tetap taat aturan sebagaimana aturan yang berlaku di NKRI ini,” ucap Bupati Simalungun, saat ditanya apakah pelantikan dilakukan berdasarkan rekomendasi KASN.
Namun, terkuak ternyata pernyataan Bupati Radiapoh berbeda dengan pernyataan Asisten Komisioner KASN Bidang Pengisian Jabatan Tinggi Wilayah II, salah satunya Provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana. (taman)