No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Satreskrim Polres Nias melakukan upaya mediasi antara pelapor Sandra Tandiany Marpaung dan terlapor Karianus Gea atas dugaan kasus penggelapan uang ratusan juta. Mediasi disebut akan berlangsung melalui platform Zoom Meeting, Rabu (8/10/2025).
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Sandra Marpaung, Erwin Murdani Purba SH, melalui pesan chat dan telephone WhatsApp kepada wartawan, Selasa (7/10/2025) kemarin petang.
Murdani mengatakan, bahwa upaya mediasi yang dilakukan Satreskrim Polres Nias tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/441.B/X/RES.1.11./2025/Reskrim tertanggal 6 Oktober.
“Kalau tidak ada halangan, besok kami di mediasi bang. Namun karena terkendala jarak, maka mediasi akan berlangsung melalui zoom meeting. Semoga hasilnya sesuai dengan harapan klien saya. Selain itu, penyidik juga segera melaksanakan gelar perkara”, ucap Murdani singkat.
Di kutip dari salinan SP2HP yang diperoleh wartawan, penyidik Satreskrim Polres Nias juga telah memeriksa sejumlah saksi lain yang berkaitan erat dengan dugaan kasus penggelapan yang menyeret nama Ketua Partai Gerindra Kota Gunungsitoli, Karianus Gea.
Andapun saksi itu, diantaranya pemilik UD. Faomakheda bernama Darwin, pemilik Warung Ama Indah bernama Faehuli Gulo, pemilik UD. Khoda bernama Syukurniat Wati Zebua, pemilik CV. Setia Mandiri bernama Setiaman Gulo, dan terakhir mantan supir sekaligus sales UD. Karya Motor Erfin Jaya Lase. (Ris)
No Result
View All Result