Batu Bara,Jenews.id – Sekretaris DPD PAN Batu Bara, Romi Lubis meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Batu Bara lebih pro aktif dalam menegakkan UU no 40 tentang kebebasan pers.
Hal itu disampaikannya menyikapi laporan pengaduan Mariati AB yang merupakan salah seorang wartawati di kabupaten batu bara yang mengalami pengeroyokan saat menjalankan tugas peliputan perihal kelangkaan BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Batu Bara.
“UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia dan wujud kedaulatan rakyat. Melarang sensor dan pembredelan, serta membebaskan wartawan dari tuntutan pidana untuk tugas jurnalistik yang beritikad baik, namun mewajibkan pers mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan bertanggung jawab secara sosial. UU ini memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dan media, serta menghilangkan kewajiban izin terbit (SIUP) yang mempersulit pers di masa lalu, menjadikannya landasan kuat untuk pers nasional yang profesional dan independen,” kata Romi Lubis.
Mariati AB seorang Wartawati yang saat melaksanakan Tugasnya saat peliputan dan pengawasan saat kelangkaan minyak di sebuah SPBU di Kelembis menemukan kejanggalan.Namun saat itu juga terjadi perampasan alat dan pengeroyokan serta Penghapusan Rekaman.
“Ini sangat di sayangkan dan kasus ini sudah menjadi sorotan publik,”Ujar Sekretaris DPD PAN Kabupaten Batu Bara Bung Romi Lubis saat berada di Warkop Wak Sulung Kita, Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara Jum’at (26/12/2025).
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawati di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terus menuai sorotan tajam dari publik.
Korban, Mariati AB seorang wartawati Media Cetak,online,Biro Kabupaten Batu Bara menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan laporannya oleh aparat kepolisian, khususnya terkait penerapan pasal yang dinilai tidak sejalan dengan fakta kejadian di lapangan.
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 13-212-110 Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, saat Mariati tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput kelangkaan BBM. Kegiatan peliputan yang semestinya dilindungi oleh undang-undang justru berujung pada aksi kekerasan yang dialami korban.
Menurut penuturan Mariati, seorang pria tak dikenal tiba-tiba mendatanginya dan mendorongnya hingga terjatuh. Akibatnya, tangan korban mengalami luka dan lebam. Situasi semakin memburuk ketika handphone miliknya dirampas dan rekaman video liputan dihapus secara paksa.
“Tidak lama kemudian datang sekitar empat orang laki-laki lainnya. Saya dipukul di kepala dan pipi, ditarik ke sana kemari sampai tas saya putus. Badan dan kepala saya sangat sakit,” ungkap Mariati dengan nada kecewa.
Atas kejadian tersebut, Mariati melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Indrapura. Ia berharap hendaknya pihak aparat harus proaktif dalam menjalan tugasnya.
“Segera proses sesuai pasal UU pers dan pengeroyokan,”Tegas Bung Romi yang sangat akrab dengan para Wartawan.
Sampai berita ini dipublikasikan, Pihak Kepolisian Polsek Indra pura yang menangani laporan Korban belum berhasil dikonfirmasi.(Ros)












