Batu Bara I
Penangkapan dan pengamanan dilakukan kepada seorang juru tulis (jurtul) togel bersama barang bukti sejumlah uang serta mengamankan satu unit meja judi tembak ikan sebagai komitmen memberantas segala bentuk perjudian dari wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Kapolres Batu Bara secara tegas menyatakan akan menjerat hukum segala bentuk praktik perjudian diwilayah hukum Polres Batu Bara, ujar Tarigan.
Sementara Tarigan menilai judi dapat menyebabkan kecanduan hingga membuat para pelaku berpotensi bisa melakukan tindakan kriminal terhadap sesamanya, tegas Kasat Reskrim Tarigan.
“Semua bentuk jenis perjudian, apakah itu judi online maupun judi offline, yang berkaitan dengan segala praktik perjudian kita tetap proses dan itu ditangani Unit Resum,” terang Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan.
Disamping itu, Tarigan memastikan, saat ini Satreskrim Polres Batu Bara tengah gencar memberantas lokasi perjudian. Sebab kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat.
“Sudah banyak yang kita ungkap, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku,” ucapnya.
Dijelaskan Tarigan, melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara, IPTU AH Sagala, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku judi jenis togel sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP Pidana serta mengamankan satu unit meja judi tembak ikan.
“Pada hari Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 wib, tim Unit Resum Satreskrim Polres Batu Bara mengungkap kasus dan penangkapan terhadap perkara tindak pidana judi togel, ujar Sagala.
“Kami mengamankan satu orang tersangka pelaku berinisial SO (52) warga Dusun Sempurna Desa Medang Baru Kecamatan Medang Deras beserta barang bukti 1 unit Handphone warna hitam berisikan angka tebakan togel, dan uang sebanyak Rp. 421.000,” jelas Kanit Resum Sagala.
Selanjutnya Kanit Resum IPTU A.H Sagala bersama anggota dalam kesempatan yang sama melanjutkan penyisiran ke lokasi-lokasi perjudian hingga pagi pukul 02.00 wib dan kembali berhasil melakukan penggerebekan di lokasi judi tembak ikan.
Dalam penyisiran, team ops Satreskrim unit Resum Polres Batu Bara mengamankan 1 unit meja judi tembak ikan di Dusun ll, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih.
Namun pada saat diamankan tidak ada pemilik atau penjaga mesin judi ikan tersebut,” jelasnya.
Sementara “tersangka beserta barang bukti diboyong ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan, SH.
Tersangka penulis togel beserta uang hasil penjualannya serta Kanit Resum Iptu AH Sagala menunjukkan meja judi tembak ikan yang diamankan Sat Reskrim Polres Batu Bara, (Hz).