Batu Bara I jenews.id, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BANPENDA) Rijali, S.Pd menyampaikan bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Batu Bara dari retribusi pajak meningkat lebih 100% dalam kurun waktu 2 tahun, hal ini disampaikan Rijali kepada wartawan Senin, (13/6/2022) di Kantor jalan lintas Sumatera Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh.
Rijali juga mengucapkan sukur alhamdulillah saat pendapatan pajak daerah sudah meningkat lebih dari 100% artinya target pendapatan PAD Batu Bara sektor pajak sudah tercapai, Ujarnya
Ia juga mengatakan untuk meningkatan pendapatan Pajak Daerah kita akan terus berpacu dalam sistem digital yang terus dikembangkan dan kita sosialisasikan kepada masyarakat Batu Bara terutama pada pengusaha, Ungkap Rijali.
Selanjutnya, dalam sosialisasi juga disampaikan bahwa di Aplikasi Bank Sumut dan Link Bank Sumut masyarakat Batu Bara dapat mengaksesnya dan dapat langsung membayar pajak melalui HP, dan tidak perlu lagi menyetor ke Kantor BANPENDA Batu Bara, Ujarnya.
Selain itu Rijali juga menyampaikan terkait sanksi jika tidak membayar pajak, ancaman pidana kurungan penjara menanti, hal ini tertuang dalam peraturan wajib pajak, kembali tegasnya.
Lanjut Rijali, Namun hal ini tidak perlu dilakukan, dan BANPENDA Batu Bara selama ini hanya memberikan sanksi berupa menyegel tempat usaha jika tidak membayar pajak, bahkan dapat menutup tempat usaha tersebut berkoordinasi dengan forkopimda dan Kejaksaan, jika peringatan tidak kunjung ditanggapi pengusaha, Ungkapnya.
“Saya himbau kepada seluruh pelaku usaha yang barada di Kabupaten Batu Bara, mari membayar pajak agar pembangunan dan cita-cita Batu Bara bisa terwujud”, Tutup Rijali. (Ros)