Batu Bara I jenews.id, Pendapatan Kabupaten Batu Bara dari pajak akan meningkat jika lembaga legislatif membuat regulasi yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Pemkab melakukan penertipan kepada pengusaha yang tidak membayar pajak. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara Rijali, S.Pd kepada wartawan saat dikonfirmasi di Kantor Bapenda Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Rabu (20/7/2022).
Rijali menjelaskan bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara besar dari pajak makan minum saja, namun memiliki sejumlah kendala.
“Saat ini kita perlu dukungan lembaga legislatif untuk membuat peraturan daerah mendorong pengusaha membayar pajak dan jika tidak maka ada sanksi yang diterima pengusaha, bisa pencabutan izin usaha atau sanksi lainnya sesuai Perda,” ujar Rijali.
Ia pun menjelaskan bahwa sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk meningkatan pendapatan Kabupaten Batu Bara dari sektor pajak.
Namun Rijali juga menjelaskan saat ini, pelaku usaha yang berjualan di kaki lima, nasi uduk dan pecal lele punya potensi membayar pajak, dan jika ini diberikan perizinan secara gratis sebagai pelayanan pemerintah daerah, maka peluang penerimaan pendapatan Batu Bara akan meningkat dari sektor ini, ujarnya.
Sementara itu, dalam perizinan pun akan diberikan pasal, pelaku usaha berkewajiban membayar pajak dan retribusi daerah. Apabila tidak dilaksanakan maka Pemkab Batu Bara dapat menutup usaha atau mencabut izin usaha.
Dan dalam hal ini Pemkab harus melindungi wajib pajak serta menyediakan perizinan, mereka yang sudah membayar pajak berkontribusi luar biasa untuk pembangunan Kabupaten Batu Bara, ujar Rijali.
Selanjutnya, bagi yang tidak membayar pajak maka akan diberikan sanksi sesuai Undang-undang, Permendagri, Perbup dan Perda, apa sih sanksi yang kita berikan. Kejar yang tidak bayar pajak, tegas Rijali.
“Pemkab Batu Bara punya hak terkait perizinan, terkait usaha makan minum yang belum memiliki sertifikat halalnya dari MUI. Dan kedepan perlu didiskusikan kepada pihak-pihak terkait agar potensi pajak ini dapat maksimal,” tegasnya kembali.
“Ada kontribusi untuk daerah dan pajak bukan personal, dan saat ini saja di Kecamatan Air Putih ada penerimaan pendapatan 60 – 70 juta perbulan dari pajak sebagai PAD untuk pembangunan kabupaten Batu Bara,” tutupnya, (Hz).