Asahan | Jenews.id, Personel Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan tiga orang pria kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Ketiga pria itu berinisial SM alias Pidol (30) warga Dsn I Desa Hessa Perlompongan Kec. Air Batu Kab. Asahan yang diamankan bersama rekannya berinisial R alias Pipit (25) warga Dsn X Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.
Sedangkan seorang pelaku lagi berinisial S alias Boyot (55) warga Jalan Pepaya Lk. II Kel. Tj. Balai Kota Kec. Tj. Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan ketiga pelaku diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya dari Dsn I Desa Hessa Perlompongan Kec. Air Batu Kab. Asahan dan Jalan Pepaya Lk. II Kel. Tj. Balai Kota Kec. Tj. Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
“Awalnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 22.00 wib, Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn I Desa Hessa Perlompongan Kec. Air Batu Kab Asahan, yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari Mapolsek Simpang Empat, ada seorang laki laki yang bernama Pidol sedang menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan,”kata Kapolres AKBP Putu, Rabu (12/1/2022).
Dari informasi itu selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi SH beserta personel melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
“Pada saat itu juga termonitor terduga pelaku Pidol yang kemudian dilakukan penangkapan beserta rekannya berinisial R alias Pipit dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam bungkusan plastik Hitam dari semak semak dekat posisi pelaku R alias Pipit yang dimana ianya mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik Pidol,”sebut Kapolres.
Setelah diinterogasi oleh petugas di lapangan, Kapolres menerangkan terduga pelaku Pidol mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya seorang pria berinisial berinisial S alias Boyot di daerah Tanjung Balai.
“Berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku Pidol dan Pipit, Kanit Reskrim berserta personel mengamankan pria berinisial S alias Boyot bersama barang bukti diduga sabu dari kantong celana sebelah kirinya seberat 10,27 Gram pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 13.30 wib, dari kediaman rumahnya di Jalan Pepaya Kota Tanjung Balai,” ungkapnya.
Selain dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti 14 (empat belas) bungkus plastik klip kecil serta 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, seluruhnya seberat 8,10 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong. Potongan plastik hitam. 1 (satu) bungkus plastik Klip besar berisikan Narkotika diduga Sabu seberat 10,27 Gram.
“Ketika terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya. (Rik)