Samosir | Jenews.id, Rekonstruksi Peristiwa Pembunuhan yang terjadi di dusun II desa Tomok Parsaoran kecamatan Simanindo pada kamis 30 september 2021 dilaksanakan pihak Sat Reskrim Polres Samosir, Kamis (27/10/2021) di lokasi rumah korban.
Janda tua yang ditinggal mati suaminya Lamasi boru Sidabutar ( 74 ) Tahun. Peristiwa tersebut korban dibunuh pelaku ARH yang pernah tinggal dirumah korban ketika bekerja memecah batu di tomok parsaoran.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban pelaku juga melakukan tindakan bejat dengan menyetubuhi korban yang sudah meninggal dunia.
Rekonstruksi pembunuhan dipimpin langsung Wakapolres Samosir Kompol Rahmad Afandi.
dan pelaksanaan rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP. Suhartona SH yang dibantu Kanit Pidum AIPTU Darmono, Samosir. SH yang membacakan 11 (sebelas) adegan terjadinya pembunuhan hingga penangkapan terhadap pelaku pembunuhan oleh pihak Kepolisian.
Rekonstruksi ini dihadiri dari pihak kejaksaan kabupaten Samosir, Muhammad kenan lubis, S.H selaku Kasi pidum dan jaksa funsional Nova Margaretta, S.H, Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H, Roland Tampubolon S.H, M.H dan saksi – saksi perkara tindak pidana pembunuhan serta masyarakat sekitar yang menyaksikan jalannya rekonstruksi.
“Dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut, pelaku tindak Pidana pembunuhan memperagakan langsung adegan dari awal hingga akhir kejadian tindak Pidana pembunuhan hingga pelaku di tangkap pihak kepolisian Samosir.” Ucap Wakapolres Samosir.
“Rekonstruksi yang kita laksanakan adalah dalam proses Penyidikan sebelum berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri Samosir, agar terang peristiwa tersebut yang disaksikan oleh Pengacara tersangka dan Para JPU Kejaksaan Negeri Samosir yang disampaikan Kasat Reskim Polres Samosir AKP Suhartona, SH
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan tindak Pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (Putra)