Medan l Jenews.id, Perusahaan Tona Morawa Prima melaporkan karyawannya, “MPR” ke Polres Deli Serdang atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp485.341.000. Laporan ini dibuat berdasarkan temuan audit internal perusahaan pada Oktober 2025.
Kuasa hukum PT. TMP, Sefri Ardi Tanjung, SH, menyatakan bahwa “MPR” telah mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk mengembalikan dana tersebut paling lambat 3 Oktober 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut, perusahaan menyatakan bahwa pelunasan tidak dilakukan.
“MPR” sebelumnya melaporkan manajemen PT. TMP ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan satu unit mobil Calya. Namun, PT. TMP membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mobil tersebut diserahkan secara sukarela oleh “MPR” sebagai jaminan atas kewajiban pengembalian dana perusahaan.
“Perusahaan akan bersikap kooperatif dan siap hadir apabila dipanggil penyidik,” ujar Sefri. Jumat 28 Nopember dan “MPR” masih aktif sebagai karyawan PT. TMP, namun tidak hadir saat dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kewajibannya. (Btg)













