BATU BARA | Jenews.id – Media pemberitaan merupakan wadah menyampaikan informasi ke publik. Hal ini sejalan dengan UU no 14 tahun 2008. Dimana dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 menjelaskan tentang keterbukaan informasi. Dan undang undang ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Beberapa poin diatur dalam undang undang ini, diantaranya; Keterbukaan Informasi artinya Badan Publik Wajib untuk menyediakan Informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Kemudian, Hak atas Informasi, yang artinya, setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan perundang-undangan.
Undang undang ini juga berlaku untuk lembaga eksekutif, yudikatif dan badan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta organisasi non pemerintahan tertentu. Seperti,BUMN, BUMD dan Pemerintah lainnya.
Namun berbeda dengan PT Inalum yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dimana PT Inalum terkesan tertutup dan bahkan sulit dikonfirmasi perihal kerjasama publikasi. Ironisnya, PT Inalum seperti pilah-pilah media massa dalam memberikan informasi.
Hal tersebut disampaikan dan dialami oleh wartawan media online Jenews.id, saat mencoba mencari informasi soal Kerjasama PT Inalum dengan Media.
“PT.Inalum merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Namun Perusahaan milik negara ini diduga telah melakukan diskriminasi dengan memilah milah media online untuk berkerjasama menyampaikan informasi,” ujar Wartawan Jenews.id biro Batu Bara.
Divisi Humas Suriono saat di hubungi Melalui Whatsapp terlihat berdering pertanda panggilan terhubung, tetapi tidak diangkat, namun di balas dengan pesan singkat “lagi Rapat”. tulisnya.
Ketika dipertanyakan soal kerjasama dengan Media Jenews.id melalui pesan singkat, Suriono tidak memberikan jawaban, kamis (10/7).
Sampai berita ini diturunkan, pihak Humas dan pejabat PT. Inalum tidak memberikan jawaban alias bungkam.(Ros)