Pematangsiantar | jenews.id
Proyek pekerjaan jembatan Nagori Sidomakmur mencurigakan warga sekitar, pasalnya proyek telah dimulai dikerjakan namun tak kelihatan papan plank proyeknya.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah ditegaskan agar supaya mengedepankan transparansi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan ditengah tengah masyarakat.
Pekerjaan tanpa plank tersebut terjadi di Nagori Sidomakmur Laras II menuju Karang Anyar Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Pantauan JeNews.id di lapangan melihat adanya kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan, namun saat ditelusuri pekerjaan tersebut ternyata tidak jelas siapa pihak yang bertanggung jawab, siapa pemborongnya, berapa anggaran biayanya dan berapa lama proses pengerjaannya.
Informasi dari warga sekitar, pekerjaan proyek sudah berjalan mulai dari Rabu (12/08), namun hingga saat ini belum juga terpasang papan plank proyek sebagai aturan untuk dimulainya sebuah pekerjaan dan informasi proyek tersebut.
Salah seorang warga setempat Surti (52) yang berdomisili dekat proyek mengatakan longsor pada sisi jembatan itu sudah berlangsung setahun lamanya, tetapi baru sekarang dibangun kembali jembatan yang baru itu.
Senada juga diutarakan oleh Saimun (45) semenjak di mulai pengerjaan jembatan, hingga saat ini tidak ada plank nama proyek. Saimun yang sudah lama tinggal di kampung itu bingung karena tidak tahu pekerjaan siapa dan bersumber dari mana.
Sementara salah seorang pekerja proyek, Ali ( 36 ) ketika ditanya Jenews.id terkait pekerjaan itu milik siapa, kesannya seperti enggan memberikan informasi tentang pemilik proyek tersebut.
Sementara Pangulu Nagori Sido Makmur ketika hendak dimintai keterangannya sedang tidak berada ditempat.
Pemerintah melalui UU No 14 Tahun 2008 yang menyebutkan tentang Keterbukaan informasi publik dan Perpres.No 54 Tahun 2010 serta No 70 Tahun 2012 menyebutkan bahwasanya setiap pekerjaan baik fisik mau pun non fisik yang di biayai oleh negara, diharuskan memasang papan nama proyek.
Maka demi untuk melaksanakan UU dan Perpres serta demi transparansi informasi untuk kepentingan masyarakat umum hendaklah pihak pemborong memasang papan plang proyek, sehingga tidak akan menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat. ( ES )