• Latest
  • Trending
Prabowo Bisa Ajukan Pemberhentian Gibran Setelah 20 Oktober

Prabowo Bisa Ajukan Pemberhentian Gibran Setelah 20 Oktober

1 tahun ago
Hadiri Milad Al Jami’atul Washliyah Ke-95, Bupati Simalungun Ajak Berantas Judol dan Narkoba

Hadiri Milad Al Jami’atul Washliyah Ke-95, Bupati Simalungun Ajak Berantas Judol dan Narkoba

23 jam ago
Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Dana BOP Cut Off Dapodik : Upaya Tingkatkan Kualitas PAUD

Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Dana BOP Cut Off Dapodik : Upaya Tingkatkan Kualitas PAUD

2 hari ago
EK-LMND Pematangsiantar Mendesak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

EK-LMND Pematangsiantar Mendesak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

4 hari ago
PT. TMP Laporkan Karyawan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Dana

PT. TMP Laporkan Karyawan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Dana

4 hari ago
PTPN IV Kebun Bah Birung Ulu Dukung Program Gerakan Menanam Pohon

PTPN IV Kebun Bah Birung Ulu Dukung Program Gerakan Menanam Pohon

5 hari ago
Silahturahmi GAMKI Bersama Bupati Simalungun : Berdampak, Jaga kerukunan menuju Simalungun Maju

Silahturahmi GAMKI Bersama Bupati Simalungun : Berdampak, Jaga kerukunan menuju Simalungun Maju

5 hari ago
PT. TMP Tegaskan Mobil Karyawan Diserahkan Sebagai Jaminan, Bukan Ditahan Perusahaan

PT. TMP Tegaskan Mobil Karyawan Diserahkan Sebagai Jaminan, Bukan Ditahan Perusahaan

6 hari ago
GEGER! Demo Warga Pecah Ricuh — Muncul Dugaan Preman Bayaran, Koperasi Siluman & Nama Mantan Pangdam Turut Terseret

GEGER! Demo Warga Pecah Ricuh — Muncul Dugaan Preman Bayaran, Koperasi Siluman & Nama Mantan Pangdam Turut Terseret

2 minggu ago
Bupati Simalungun Hadiri NasDem Eksekutif Forum di DPP NasDem

Bupati Simalungun Hadiri NasDem Eksekutif Forum di DPP NasDem

2 minggu ago
Ketua KRJP SUMUT Soroti Maraknya Peredaran Narkotika di Simalungun: Kinerja Kasat Narkoba Dianggap Lemah

Ketua KRJP SUMUT Soroti Maraknya Peredaran Narkotika di Simalungun: Kinerja Kasat Narkoba Dianggap Lemah

2 minggu ago
ADVERTISEMENT
Pemkab Simalungun bersama PTPN IV Kebun Sidamanik Berkolaborasi atasi Banjir

Pemkab Simalungun bersama PTPN IV Kebun Sidamanik Berkolaborasi atasi Banjir

2 minggu ago
Oknum Kabid Disdukcapil Batu Bara Tertangkap Bersama Bawahan Perempuan di Kamar Hotel

Oknum Kabid Disdukcapil Batu Bara Tertangkap Bersama Bawahan Perempuan di Kamar Hotel

2 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Rabu, Desember 3, 2025
Rabu, Desember 3, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Berita

Prabowo Bisa Ajukan Pemberhentian Gibran Setelah 20 Oktober

November 8, 2024
in Berita
Prabowo Bisa Ajukan Pemberhentian Gibran Setelah 20 Oktober
ADVERTISEMENT

MEDAN | Jenews.id  – Setelah resmi dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dapat mengajukan penghentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Hal itu dapat dilakukan buntut adanya akun Kaskus Fufufafa yang banyak menghina Prabowo. Akun Fufufafa sendiri diduga milik Gibran.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, sejak awal pasangan Prabowo-Gibran diusung atas dasar kepentingan, bukan atas dasar kebersamaan membangun arah bangsa sesuai cita-cita founding fathers.

“Akun Fufufafa yang memang mengarah kepada Gibran dapat diurai karena antipati publik yang membongkar kelakuan anak presiden yang mendapat keistimewaan,” kata Hari seperti dilansir Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (15/9).

Hari melihat, hubungan Prabowo dengan Gibran yang didasari kepentingan, banyak memainkan simbol tubuh, kata, dan kalimat. Bisa saja, dampak dari akun fufufafa menunjukkan kapasitas Gibran karena tindakan tercelanya, dan Prabowo akan memiliki penilaian tersendiri.

ADVERTISEMENT

“Kalau Gibran tidak layak dipertahankan sebagai Wapres, bisa jadi Presiden mengajukan penghentian,” tutur Hari.
Apalagi, kata Hari, berdasarkan Pasal 7B Ayat 1 UUD 1945, di mana usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden,” pungkas Hari. (rml)

Previous Post

Ando S Disebut Koordinator Judi Togel di Tanah Jawa, Omsetnya Jutaan Perputaran, Polsek Tanah Jawa Diminta Bertindak

Next Post

Desa Bogak Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 2 Tahun 2022

Next Post
Desa Bogak Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 2 Tahun 2022

Desa Bogak Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 2 Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 240 kali.