JeNews.id l Simalungun, Sebuah tindakan tidak terpuji dilakukan adik terhadap kakak kandung di Nagori Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun Rabu, (23/04/2025) pukul 06.30Wib pagi, dirumah Korban Ruslan Girsang (78).
Motif pembunuhan yang dilakukan adik kandung bernama Jasaman Girsang (62), terhadap kakaknya itu adalah akibat harta warisan orang tua mereka.
Seperti diutarakan Polres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry Purba kepada wartawan melalui pesan tertulis menjelaskan, pelaku Jasaman Girsang (62) datang kerumah korban dan nekat menusuk kakak kandungnya Ruslan Girsang hingga tewas menggunakan pisau miliknya sendiri akibat sakit hati masalah harta warisan orang tua.
Masih menurut Verry, akibat dari penusukan tersebut, korban mendapat tiga tusukan. Dua pada bagian dada dan satu pada bagian perut. Selain korban Ruslan, ucap Verry, Istri Ruslan bernama Juniarly Saragih (67) juga mengalami luka sayat pada jari tangan kanannya saat berusaha mencegah aksi pelaku.
Dijelaskan Verry lebih jauh, pengungkapan ini bermula berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/IV/2025/SPKT/POLSEK SARIBU DOLOK, kejadian nahas ini terjadi pada pukul 06.30 WIB di kediaman korban Ruslan Girsang (78), yang berlokasi di Jalan Saribu Dolok-Kabanjahe, Nagori Mardingding. Pelapor adalah Mathias Girsang (47), yang berprofesi sebagai notaris, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Saribudolok pada pukul 07.30Wib.
“Tim Polres Simalungun langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Terhadap korban sempat dilarikan kerumah sakit Katholik Saribudolok, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan, korban meninggal dunia dalam perjalan akibat luka tusuk pada bagian dada dan perut. Keterangan ini diperoleh dari tim medis rumah sakit Saribudolok yang menangani korban,” ungkap AKP Verry Purba.
Terhadap pelaku, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan terhadap orang dengan ancaman hukuman yang berat. Jelas Verry.(rel)
Editor : David Napitu,