No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Kepolisian Resort Nias (Polres Nias), Sumatera Utara, disebut tengah menyelidiki kasus dugaan tindakan pidana penggelapan dan penipuan yang menimpa seorang warga Kota Medan bernama Sandra Tandiani Marpaung.
Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda. Motivasi Gea mengatakan bahwa kasus itu merupakan Laporan Polisi (LP) yang dilimpahkan Polda Sumut pada bulan Juli lalu kepada Polres Nias.
“Benar Polres Nias ada menerima pelimpahan laporan polisi dari Polda Sumut. Berdasarkan isi laporan polisi yang di buat pelapor, ini adalah kasus penggelapan dan penipuan”, ucapnya.
Diterangkan Motivasi, setelah menerima pelimpahan laporan polisi penyidik langsung Gerak Cepat (Gercep) melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa pelapor beserta saksi-saksi.
“Terlapor berinisial K-G. Menurut keterangannya, akibat kasus ini pelapor mengalami kerugian materi mencapai 600 juta rupiah”, kata Motivasi.
Sementara itu, saat ditanyai apakah benar telapor merupakan seorang oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli aktif, Motivasi menjawab penyidik masih terus mendalaminya.
“Penyidik berencana memanggil terlapor K-G minggu depan untuk dimintai keterangan terkait kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan korban”, tandas Motivasi. (STM)
No Result
View All Result