BATU BARA | Jenews.id – Polres Batu Bara menggelar konferensi pers di Mapolres Batu Bara, Lima Puluh, Senin (13/04/2026), terkait keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram sekaligus memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara narkotika.
Pengungkapan kasus besar tersebut bermula pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah personel Satres Narkoba Polres Batu Bara menerima informasi adanya transaksi narkotika di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak cepat atas arahan Kasat Narkoba dan melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi kemudian membuntuti satu unit mobil minibus Toyota Agya yang dicurigai membawa narkotika.
Setelah pengejaran hingga Gerbang Tol Amplas, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan dua tersangka berinisial AW dan MJ.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Refina Chinese Tea dengan total berat mencapai 2.119 gram. Barang haram itu disimpan dalam tas ransel hitam di bagian pijakan kaki kursi belakang pengemudi.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone, satu tas ransel merek Polo, satu unit mobil Toyota Agya, satu lembar STNK, serta satu plastik hitam yang dilapisi lakban cokelat.
Petugas memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain pengungkapan kasus tersebut, dalam kesempatan yang sama polisi juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah kasus lain yang telah berkekuatan hukum.(Ros)













