Pematangsiantar | Jenews.id, Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Tak terkecuali oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, yang pada Kamis (14/10/2021) dini hari menggrebek salah satu rumah yang diduga sering dijadikan lokasi pesta narkoba jenis sabu – sabu.
Mirisnya, dalam penggrebekan yang dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang oknum polisi (Oknum Polri) yang masih aktif bertugas di Polres Simalungun.
Oknum Brigadir ETPS. itu ditangkap bersama barang bukti 13 paket narkotika jenis shabu-shabu
Informasi yang berhasil dikumpulkan Jenews.id bahwa oknum ditangkap pada Kamis (14/10/2021) dini hari di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Bersama tersangka, polisi menemukan barang bukti 13 paket shabu-shabu, uang tunai Rp 500 ribu dan 3 unit handphone.
Oknum polisi yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Simalungun itu, hingga petang ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP. Rusdi Yahya yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerima informasinya.
“Saya belum menerima informasinya, saya konfirmasi dulu ya,” ujar Rusdi singkat (taman)