No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Kasus pemukulan bocah SD di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli bergulir. Saat ini, polisi melakukan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti.
Kepolisian Resort (Polres) Nias melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), tengah menyelidiki kasus pemukulan bocah SD yang diduga dilakukan Pj. Kepala Desa Samasi, Februariman Laoli, S.Pd.
Di bawah komando Kepala Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nias, sejumlah penyidik mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sabtu (21/6/2025) pagi.
Pantauan wartawan di lokasi, terlihat penyidik mengecek titik kordinat TKP dengan mengambil foto dan vidio visual. Penyidik juga memintai keterangan dua orang saksi mata yang merupakan teman sekolah korban.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Nias Aiptu Jonnes A. Zai S.M, menerangkan bahwa kedatangan pihaknya dalam rangka penyelidikan kasus penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Pj. Kepala Desa Samasi, Februariman Laoli, S.Pd.
“Kedatangan penyidik untuk mengintrogasi korban dan dua orang saksi serta memeriksa TKP sebagaimana Laporan Polisi bernomor STPLP/352/VI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 4 Juni 2025”, ucap Jonnes.
Jonnes menjelaskan, setelah melakukan olah TKP selanjutnya penyidik akan mengambil hasil Visum Et Repertum (Visum), melakukan gelar perkara, termasuk memeriksa terduga pelaku Pj. Kepala Desa Samasi Februariman Laoli, S.Pd.
Di tempat yang sama Ibu Korban, Nulia Gulo, berharap polisi dapat bertindak adil dengan memproses laporannya dan menangkap penganiaya anaknya. Sebab menurut Nulia, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak dapat ditolerir.
“Saya orang tidak punya pak, saya orang kurang mampu. Saya menyekolahkan anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, bukan malah dipukuli begitu. Saya minta polisi tangkap pelaku, hukum harus adil bagi orang miskin”, kata Nulia sambil menangis.
Sebelumya diberitakan, Pj. Kepala Desa Samasi, Februariman Laoli S.Pd, yang juga merupakan Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN 077293 Bagoa Samasi diduga tega menganiaya siswanya JFB (11thn) hanya karena masalah sepele.
Penganiayaan itu terjadi di tepi jalan desa sekitar Pukul 11:00 Wib siang saat korban JFB bersama teman-temannya hendak pulang ke rumah usai mengikuti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN 077293 Bagoa Samasi.
Tidak terima anaknya dianiaya, kemudian ibu korban Nulia Gulo melaporkan perbuatan Februariman Laoli, S.Pd ke Polres Nias atas dugaan tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 80 Ayat 1. (Red)
No Result
View All Result